JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Haji dan Umrah RI M Irfan Yusuf mengungkapkan, Presiden Prabowo Subianto meminta agar potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tidak dibebankan kepada jemaah.
Potensi kenaikan biaya haji ini diprediksi muncul akibat kondisi geopolitik di Timur Tengah yang tidak menentu.
“Iya, terkait kemungkinan-kemungkinan penambahan biaya yang terkait dengan penerbangan, pemerintah sudah mulai membicarakan ini, membahas ini dalam beberapa rakortas terbaru, yang intinya presiden Prabowo berharap apapun yang terjadi, kenaikan-kenaikan, jika terjadi kenaikan, beliau minta jangan dibebankan kepada jemaah haji kita,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Rabu (8/4/2026)
Baca juga: Prabowo Sediakan Solusi Kenaikan Avtur, Biaya Haji 2026 Dijaga Tetap Ringan
Irfan menegaskan bahwa sampai saat ini pemerintah masih terus menghitung kebutuhan riil terkait penyelenggaraan haji pasca adanya gejolak harga-harga akibat konflik.
Namun, arahan dari Prabowo mengenai hal tersebut menjadi komitmen pemerintah yang saat ini sedang didalami lebih lanjut.
“Itu adalah komitmen dari Presiden Prabowo yang sudah dimintakan untuk kami dan tim untuk mendalami dan menghitung berapa sebenarnya kebutuhan yang dibutuhkan,” kata Irfan.
Hal ini disampaikan Irfan merespons Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid yang menyoroti potensi kenaikan biaya haji seiring kondisi keamanan di Timur Tengah yang belum stabil.
Baca juga: Imbas Konflik Timur Tengah, Menhaj Berusaha Cegah Naiknya Biaya Haji 2026
Menurut Wachid, situasi tersebut telah berdampak pada berbagai aspek, termasuk kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
“Sebagaimana kita pahami bersama, kondisi keamanan di Timur Tengah saat ini masih belum membaik. Kondisi tersebut telah berdampak pada berbagai hal, antara lain kenaikan harga minyak dunia dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika, dan yang perlu dicermati dampaknya secara khusus terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi,” ujar Wachid.
Oleh karena itu, Komisi VIII meminta penjelasan pemerintah mengenai kemungkinan kenaikan biaya haji, termasuk komponen yang terdampak serta sumber pembiayaan tambahan jika terjadi kenaikan.
“Apakah terdapat potensi kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi dari besaran yang telah ditetapkan? Jika terdapat kenaikan, maka pada komponen apa sajakah kenaikan tersebut? Berapa besar kenaikannya? Serta akan diperoleh dari mana sumber penambahan pembiayaan tersebut?” kata Wachid.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




