Kabar melegakan datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pemerintah memastikan tidak akan ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap aparatur berstatus kontrak di tengah isu keterbatasan anggaran daerah.
Gubernur NTT, Melky Laka Lena, menegaskan jaminan tersebut merupakan komitmen langsung pemerintah pusat yang disampaikan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Komitmennya jelas, tidak ada PPPK yang dirumahkan,” kata Melky.
Kepastian itu disampaikan Gibran saat melakukan kunjungan kerja di Kupang, NTT, pada Senin (6/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pemerintah pusat memahami beban yang dihadapi tenaga honorer dan PPPK, terutama di sektor-sektor penting seperti pendidikan.
Menurut Gibran, kebijakan merumahkan pegawai bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi persoalan anggaran. Pemerintah justru tengah mencari langkah konkret agar para pegawai tetap dapat bekerja.
“Untuk guru-guru, saya tahu masih banyak kekurangan, tetapi ini terus kita carikan solusinya, terutama untuk PPPK dan honorer,” ujarnya.
Menanggapi rencana sejumlah pemerintah daerah yang ingin melakukan PHK akibat keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Gibran memberikan instruksi tegas agar kebijakan tersebut tidak dilakukan, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Intinya, jangan sampai ada yang dirumahkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan pemerintah pusat akan turun tangan membantu daerah dalam mengatasi persoalan fiskal. Koordinasi telah dilakukan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, guna merumuskan skema pembiayaan yang tepat.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan kerja para PPPK tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
“Makanya, kami sudah mengirimkan perwakilan dari Kemendagri dan Kemenkeu untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi NTT,” kata Gibran.





