Grid.ID - Seorang sopir taksi online bernama Wendy Arie Harjanto ditangkap karena melecehkan penumpang perempuannya berinisial SKD (20). Insiden itu terjadi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/3/2026).
Tak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga nekat mencekik korban lantaran panik direkam. Kini ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan disertai ancaman kekerasan.
Wendy terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Lantas bagaimana kronologi sopir taksi online lecehkan penumpang di Gambir? Simak penjelasannya.
Kronologi Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpang di Gambir
Peristiwa itu bermula saat SKD menggunakan jasa Wendy sebagai pengemudi taksi online pada Sabtu (14/03/2026). Kala itu, korban meminta diantarkan dari Stasiun Gambil ke Hotel Holiday Inn Gajah Mada.
Awalnya, korban diajak mengobrol santai. Namun, kemudian pelaku melakukan pelecehan non-verbal pada korban.
“Si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka open BO,” jelas Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari, dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026) dilansir Kompas.com.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga mengganti rute dan membawa penumpang ke tempat sepi. Di tempat itulah, pelaku nekat melakukan aksinya.
Korban pun panik dan merekam aksi pelaku menggunakan ponsel hingga hal itu disadari pelaku. Pelaku lantas berusaha merebut ponsel korban hingga nekat melakukan kekerasan.
“Di situ timbul kepanikan driver, sehingga dia mencoba merebut (ponsel korban), dan melakukan upaya kekerasan dengan menindih, kemudian sempat mencekik korban,” jelas Rita.
Wendy juga sempat menempelkan jarinya ke dahi korban dengan pose seolah-olah akan “menembak” korban. Saat melakukan hal itu, Wendy tak sengaja menendang pintu hingga menjadi kesempatan korban untuk melarikan diri. Korban lantas ditolong oleh warga sekitar. Sementara pelaku langsung tancap gas meninggalkan TKP.
Pelaku Ditangkap
Setelah beberapa pekan berlalu, pelaku akhirnya ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Rabu (01/04/2026). Pelaku ditangkap setelah korban mengunggah video aksi pelecehan itu ke media sosial hingga viral.
Video tersebut viral pada dua pekan setelah kejadian, Sabtu (28/3/2026). Adapun pelaku ditangkap di Depok, Jawa Barat, Rabu (1/4/2026).
Saat penangkapan, Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil yang digunakan pelaku saat melecehkan korban, menyita ponsel pelaku, 3 bungkus alat kontrasepsi jenis kondom, 2 bungkus obat kuat, 1 paket alat sabu dengan sisa 32 klip kecil sabu.
Kini, Wendy telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dijerat dengan Pasal 414 KUHP tentang pencabulan paksa dengan ancaman kekerasan, Pasal 5 dan 6 (a) UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia terancam kurungan penjara maksimal 9 tahun dan atau denda Rp 50 juta.
“Sudah tersangka dan sudah ditahan,” kata Rita kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/4/2026).
Pelaku Konsumsi Narkoba
Melansir TribunJakarta.com, Wendy diketahui positif narkoba setelah menjalani tes urine di Biddokkes Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengonsumsi narkoba sejak November 2025.
"Kita temukan bahwa kondisi kesehatan kita lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu. Diketahui bahwa yang bersangkutan menggunakan narkoba itu sejak bulan November tahun 2025. Jadi setelah ada dikeluarkan dari pekerjaan, maka dia mulai frustrasi kemudian menggunakan pelarian ke penggunaan narkoba," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo, Senin (6/4/2026).
Demikianlah kronologi sopir taksi online lecehkan penumpang di Gambir. (*)
Artikel Asli




