Depok, ERANASIONAL.COM – Polemik pembangunan Perumahan Lymo House Dua di Kampung Grogol Seberang, RT 01 RW 06, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok, kian memanas. Tak hanya disengketakan oleh ahli waris terkait akses jalan, proyek tersebut kini juga disorot karena diduga belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan perumahan tersebut diduga tetap berjalan meski belum memenuhi kelengkapan perizinan sebagaimana mestinya.
Sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menemukan adanya dokumen perizinan lengkap atas proyek tersebut.
“Setelah kami cek, untuk pembangunan perumahan tersebut diduga belum memiliki izin lengkap dari dinas terkait,” ujar sumber tersebut kepada wartawan, Selasa (8/4/2026).
Ia menegaskan, setiap pembangunan perumahan wajib mengantongi sejumlah izin dasar sebelum kegiatan konstruksi dimulai, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen administratif lainnya.
“Kalau memang belum ada izin dan sudah dilakukan pembangunan, itu jelas melanggar aturan. Seharusnya seluruh perizinan dipenuhi terlebih dahulu sebelum pembangunan dimulai,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak dinas disebut berpotensi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga penghentian kegiatan bisa saja dijatuhkan.
“Biasanya ada tahapan penindakan, mulai dari teguran hingga penghentian sementara kegiatan pembangunan, tergantung dari hasil verifikasi di lapangan,” tambahnya.
Di sisi lain, persoalan hukum juga mencuat dari aspek penggunaan lahan akses jalan menuju lokasi perumahan. Kuasa hukum ahli waris keluarga Nimah Ara, Gunawan Sofyan Lubis SH, meminta pihak pengembang segera menghentikan penggunaan jalan tersebut.
Pasalnya, jalan sepanjang kurang lebih 80 meter dengan lebar 4 meter itu diklaim masih merupakan milik sah para ahli waris dan belum pernah dilakukan transaksi jual beli dengan pihak pengembang.
“Kami mengimbau kepada pengembang Perumahan Lymo House Dua agar tidak menggunakan lahan jalan yang masih berstatus milik klien kami, ahli waris Nimah Ara,” ujar Gunawan kepada wartawan, Kamis (13/3) lalu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Anggota DPRD Kota Depok Komisi A dari Fraksi Gerindra, Edi Masturo, turut angkat bicara. Ia menekankan agar pihak pengembang segera mengurus seluruh perizinan sesuai prosedur yang berlaku.
Ia juga meminta agar persoalan dugaan penyerobotan akses jalan segera diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.
“Kami mendorong agar pengembang segera mengurus izin sesuai SOP dan menyelesaikan adanya indikasi penyerobotan akses jalan masuk,” tegas Edi.
Edi juga meminta Dinas DPMPTSP Kota Depok untuk segera turun tangan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Jika dugaan pelanggaran terbukti, ia menegaskan agar peringatan tegas segera diberikan kepada pihak pengembang.
“DPMPTSP harus segera turun. Kalau memang benar ada pelanggaran, harus dibuatkan peringatan sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih jauh, pihak DPRD memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan memanggil pihak pengembang untuk dimintai klarifikasi.
“Kami DPRD, khususnya Komisi A, akan segera memanggil pengembang tersebut dan melakukan sidak,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan, ERANASIONAL mencoba menghubungi pihak pengembang Perumahan Lymo House Dua, namun belum memberikan tanggapan resmi, baik terkait dugaan belum dikantonginya izin pembangunan maupun sengketa penggunaan akses jalan tersebut. (SF)





