WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil lantaran tudingan yang dilayangkan Rismon dinilai tidak berdasar dan mencederai etika politik serta hubungan personal.
Laporan tersebut dipicu oleh tuduhan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo untuk menyelidiki keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. JK menegaskan bahwa narasi tersebut merupakan fitnah yang tidak masuk akal.
Jusuf Kalla menilai pernyataan Rismon bukan sekadar kritik, melainkan penghinaan serius terhadap integritasnya sebagai mantan pejabat negara.
Baca juga : Video Tudingan ke JK soal Donatur Isu Ijazah Jokowi Disebut AI, Kuasa Hukum Minta Uji Keaslian
“Menurut saya ini penghinaan, karena sangat tidak etis. Bagi saya, Pak Jokowi itu presiden ketujuh dan saya wakilnya, kami bersama-sama di pemerintahan selama lima tahun,” ujar Jusuf Kalla di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/4).
JK menekankan bahwa hubungan kerja dan personal yang terjalin selama satu dekade terakhir tidak mungkin dirusak oleh tindakan-tindakan destruktif seperti yang dituduhkan.
Bantahan Terkait Pendanaan
Lebih lanjut, tokoh asal Makassar ini menyatakan tidak mungkin dirinya membayar pihak tertentu untuk menyerang mantan rekannya di pemerintahan. Ia memandang tudingan tersebut sebagai bentuk upaya pembunuhan karakter yang mengarah pada narasi pengkhianatan. “Tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Masa saya membiayai orang untuk melakukan hal seperti itu,” tegasnya.
Langkah Hukum di Bareskrim
JK tiba di Bareskrim Polri pagi ini didampingi oleh kuasa hukumnya, Abdul Haji Talaohu. Kedatangan mereka bertujuan untuk memberikan keterangan awal terkait laporan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar.
Pihak JK berharap proses hukum ini dapat memberikan klarifikasi tuntas agar isu yang menyudutkan dirinya tidak berkembang menjadi bola liar di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian tengah mendalami laporan tersebut untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (MGN/P-2)





