Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK.
IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK. Selama hampir tiga dekade berlaku, dia menilai UUPK masih sejalan untuk diterapkan. Namun, dia memandang perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (7/4/2026). Raker membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. Dalam hal ini, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Mendag memaparkan, dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif.
Salah satunya melalui “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Mendag.
Dia menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui “Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen” yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen”.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan, konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi perlu dirancang lebih proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045. Dia melanjutkan, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
(NIA DEVIYANA)





