Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro dan kawan-kawan (dkk). Mereka terseret dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menilai keputusan Kejagung melakukan kasasi bentuk sikap tidak menghormati putusan pengadilan.
Advertisement
"Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum adalah bentuk tidak menghormati putusan pengadilan dan membangkangi hukum," kata Delpedro, Rabu (8/4).
Dia menilai apa yang dilakukan jaksa hanya berdasarkan tafsir sendiri. Sebab, katanya, KUHAP baru telah jelas mengatur tidak dapat dilakukan kasasi terhadap putusan bebas.
"Menko Yusril pun sependapat dengan hal itu, dan telah mewanti-wanti jaksa untuk tidak kasasi, artinya jaksa pun tidak mempertimbangkan pandangan tersebut, yang bukan hanya datang dari Menko tetapi seseorang pakar hukum," sambungnya.




