Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan langkah-langkah konkret pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN), salah satu fokus utamanya penahapan implementasi mandatori biofuel, termasuk penguatan pemanfaatan B50.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan BBN.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan pemanfaatan BBN mendorong peningkatan bauran energi terbarukan, mengurangi ketergantungan impor, serta mendukung pertumbuhan industri berbasis sumber daya domestik.
Eniya menjelaskan, penguatan kebijakan ini dirancang agar implementasi mandatori biofuel dapat berlangsung secara konsisten, namun tetap adaptif terhadap kesiapan nasional.
Dengan demikian, menurutnya, setiap tahapan pemanfaatan, termasuk B50, dapat diterapkan secara realistis sesuai kapasitas bahan baku, infrastruktur, pembiayaan, dan kesiapan sektor pengguna.
“Melalui pengaturan yang lebih komprehensif dan penahapan yang jelas, kita ingin memastikan pemanfaatan BBN dapat diimplementasikan secara optimal, dengan tetap mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, serta dukungan industri,” jelas Eniya, Rabu (8/4).
Eniya menjelaskan, Kepmen ESDM tersebut akan menjadi acuan strategis untuk mendorong investasi dan pengembangan industri BBN nasional. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan pencampuran BBN dalam BBM secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan bahan baku, infrastruktur, dukungan pembiayaan khusus untuk sektor PSO, serta kesiapan sektor pengguna.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2025 menjadi landasan pengaturan pengusahaan BBN yang lebih menyeluruh. Regulasi ini mencakup jenis BBN, rantai usaha dari penyediaan hingga distribusi dan pemanfaatan akhir, kewajiban badan usaha, penetapan harga, hingga aspek teknis, keselamatan, lingkungan, insentif, dan penerapan nilai ekonomi karbon.
Penahapan tersebut mencakup berbagai jenis BBN, mulai dari biodiesel, bioetanol, diesel biohidrokarbon, hingga bioavtur, yang akan diterapkan secara bertahap sesuai kesiapan nasional.
Sementara itu, Perwakilan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Abdul Rahim, menyampaikan dukungan terhadap implementasi BBN sebagai bagian dari penguatan ketahanan energi nasional.
“Kami mendukung pemanfaatan bahan bakar nabati sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan energi nasional, dengan tetap memperhatikan kesesuaian terhadap karakteristik teknologi kendaraan yang beragam di Indonesia,” ujarnya.
Perwakilan Asosiasi Pengumpul Minyak Jelantah untuk Energi Terbarukan Indonesia (APJETI) Matias Tumanggor menilai kebijakan ini membuka ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha bahan baku energi terbarukan untuk berkontribusi.
“Kebijakan pemanfaatan BBN memberikan peluang besar bagi pemanfaatan minyak jelantah sebagai bahan baku biodiesel dan bioavtur, sekaligus mendorong pengembangan ekonomi sirkular di sektor energi,” ungkapnya.





