Seorang warga Jakarta berinisial E.S. diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dalam proyek pembangunan rumah di Pleret, Bantul, setelah menyetorkan dana total Rp1,6 miliar kepada kontraktor.
Dugaan tersebut mencuat dalam sidang agenda pembuktian saksi di Pengadilan Negeri Bantul, Rabu (8/4). Kuasa hukum korban, Ceta Satya Dwitama, menyebut sidang ini menjadi tahap penting untuk mengungkap fakta hukum melalui keterangan para saksi.
“Ini sidang pembuktian saksi. Kami berharap keterangan saksi bisa memberikan penjelasan yang seterang-terangnya,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan rumah pribadi milik korban di wilayah Wonokromo, Pleret, Bantul, pada 2023. Dalam proyek tersebut, korban telah mentransfer dana sekitar Rp1,6 miliar kepada pihak kontraktor.
Namun, sebagian dana diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.
“Dari total dana itu, kurang lebih Rp500 juta diduga tidak digunakan untuk pelaksanaan proyek,” kata dia.
Ceta menyebut dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi maupun pekerjaan lain di luar kesepakatan.
“Diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau dialihkan ke pekerjaan lain yang bukan peruntukannya,” ujarnya.
Akibatnya, pembangunan rumah tidak berjalan sesuai rencana dan sempat terhenti saat progres baru mencapai sekitar 60 persen.
“Pembangunan saat itu baru sekitar 60 persen, sehingga klien kami harus mencari kontraktor baru untuk melanjutkan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kliennya mengalami kerugian tidak hanya secara material, tetapi juga immaterial akibat keterlambatan penyelesaian proyek dan proses hukum yang berlangsung lama.
“Klien kami harus mengeluarkan biaya dua kali untuk menyelesaikan pembangunan, dan proses ini sudah berjalan kurang lebih tiga tahun,” ucapnya.
Sidang ini merupakan pembuktian saksi kedua setelah sebelumnya jaksa membacakan dakwaan. Pihak korban, kata Ceta, telah membuka ruang penyelesaian melalui mediasi, namun tidak mendapat respons dari pihak terdakwa.
“Kami sudah memberikan ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik, sehingga proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Pihaknya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan saksi untuk mengungkap fakta hukum dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Harapan kami sederhana, majelis hakim dapat melihat fakta hukum yang ada dan memutus perkara ini secara adil,” katanya.





