Mantan Karyawan Ashanty Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Dugaan Penggelapan Dana, Ayu Chairun Nurisa Bersyukur Usai Sidang

grid.id
8 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Ayu Chairun Nurisa, mantan karyawan penyanyi Ashanty menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/4/2026) hari ini. Ayu terjerat kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 2 miliar.

Sempat terancam hukuman hingga 6 tahun penjara, Ayu Chairun Nurisa kini justru bisa sedikit bernapas lega. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi membacakan tuntutan yang lebih rendah dari ancaman maksimal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ayu Nurisa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah terdakwa jalani," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/4/2026).

Mendengar tuntutan tersebut, Ayu Chairun Nurisa tak henti mengucap syukur. Ia merasa angka dua tahun adalah hasil terbaik yang bisa ia dapatkan mengingat beratnya kasus yang menjeratnya.

"Kalo dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, aku dapet segitu sih Alhamdulillah. Bisa dapet angka yang terbaik itu," kata Ayu usai sidang.

Senada dengan kliennya, tim kuasa hukum Ayu, Endin, memberikan apresiasi kepada JPU. Menurutnya, tuntutan ini menunjukkan bahwa jaksa masih melihat sisi kemanusiaan dalam kasus ini.

"Alhamdulillah dituntut pidana kurang lebih 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan itu merupakan tuntutan pidana yang luar biasa ringan dan kita memberikan apresiasi kepada jaksanya juga kepada korban," terang Endin.

"Mungkin melihat dari aspek sisi kemanusiaannya, bukan dari sisi gelapnya seorang Ayu," imbuhnya.

Kendati merasa lega, tim kuasa hukum tetap akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang berikutnya. Stifan Heriyanto, tim kuasa hukum Ayu lainnya, menyebutkan bahwa fokus mereka adalah agar Ayu bisa mendapatkan vonis yang lebih ringan lagi demi anak-anaknya.

"Ya, cukup melegakan juga, namun tetap upaya pembelaan kami akan lakukan. Semoga putusan hakim nanti bisa lebih ringan lagi mengingat Ayu adalah tulang punggung keluarga dan dia amat sangat ingin pulang tentunya," jelas Stifan.

 

Ia juga menekankan bahwa hubungan komunikasi dengan pihak korban saat ini sudah membaik. Sidang pleidoi akan digelar pada Senin, 13 April mendatang.

"Kami juga say thanks pada korban juga kan mereka nggak memberikan tekanan-tekanan terhadap Ayu. Artinya kami lega lah di situ dengan tuntutan tersebut," tandasnya.

Diketahui kasus ini bermula ketika Ayu dilaporkan oleh Ashanty atas dugaan penggelapan dana di PT Hijau Dipta Nusantara. Tak main-main, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp 2 miliar.

Perseteruan sempat memanas ketika Ayu memilih melaporkan balik Ashanty ke polisi dengan tudingan perampasan aset dan akses ilegal. Tak berhenti di situ, pada 7 Oktober 2025, Ayu juga dilaporkan oleh Erie Prasetyo, kakak dari musisi Anji, atas dugaan pencemaran nama baik.

Puncaknya pada 16 Oktober 2025, Ayu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Ashanty terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan. Namun, upaya damai sempat ditempuh, termasuk pencabutan beberapa laporan polisi dan gugatan perdata. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Sebut Motor Listrik Bakal Fokus Didistribusikan ke SPPG di Daerah Sulit Dijangkau
• 5 jam laluokezone.com
thumb
Prabowo Minta Danantara Kerja Sama Bisnis Penerbangan dengan Arab Saudi
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Grab Rilis 13 Fitur Baru Berbasis AI: Bantu Pengemudi hingga Belanja Konsumen
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemerintah Sebut Penerima Manfaat Masjid Ramah Pemudik Naik Drastis
• 20 jam laluokezone.com
thumb
Kurs Rupiah Hari Ini 8 April 2026: Menguat ke Rp16.985
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.