Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan aparat.
Perampasan Aset Harus Berbasis Tindak PidanaAnggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyatakan setiap perampasan aset wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan terkait langsung dengan tindak pidana.
“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ungkap Rikwanto.
Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan terhadap kepemilikan harta seseorang.
“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegasnya.
Dalam mekanisme Non-Conviction Based (NCB), ia menjelaskan penerapan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.
“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” ujarnya.
Cegah Abuse of Power dan Atur Pengelolaan AsetKomisi III juga menyoroti pentingnya pengaturan ketat untuk mencegah potensi abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset.
Rikwanto menilai diperlukan norma hukum yang jelas agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.
Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi perhatian karena mencakup berbagai bentuk seperti kendaraan hingga aset besar seperti tambang dan perkebunan.
“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” katanya.
Komisi III membuka ruang bagi masukan publik guna menyempurnakan RUU agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum.


