Komisi III DPR Tekankan RUU Perampasan Aset Harus Jaga Prinsip Praduga Tak Bersalah

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menjadi alat penyalahgunaan kewenangan aparat.

Perampasan Aset Harus Berbasis Tindak Pidana

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyatakan setiap perampasan aset wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan terkait langsung dengan tindak pidana.

“Perampasan aset harus tetap konstitusional, tidak melanggar hukum, serta mengedepankan hak asasi manusia, termasuk memperhatikan pihak ketiga yang beritikad baik,” ungkap Rikwanto.

Ia menegaskan perampasan tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kecurigaan terhadap kepemilikan harta seseorang.

“Harus ada tindak pidananya terlebih dahulu. Tidak bisa hanya karena seseorang memiliki banyak harta, lalu langsung dirampas,” tegasnya.

Dalam mekanisme Non-Conviction Based (NCB), ia menjelaskan penerapan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti tersangka meninggal dunia atau melarikan diri.

“Semua harus diverifikasi dan memiliki kaitan yang jelas dengan tindak pidana, kemudian diajukan ke hakim untuk penetapan penyitaan,” ujarnya.

Cegah Abuse of Power dan Atur Pengelolaan Aset

Komisi III juga menyoroti pentingnya pengaturan ketat untuk mencegah potensi abuse of power dalam pelaksanaan perampasan aset.

Rikwanto menilai diperlukan norma hukum yang jelas agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.

Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi perhatian karena mencakup berbagai bentuk seperti kendaraan hingga aset besar seperti tambang dan perkebunan.

“Setelah dirampas, aset tersebut harus dikelola dengan baik. Nilainya bisa berubah seiring waktu, sehingga perlu dipikirkan mekanisme atau lembaga yang tepat untuk mengelolanya,” katanya.

Komisi III membuka ruang bagi masukan publik guna menyempurnakan RUU agar dapat diterapkan secara adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tabrakan Beruntun di Wonosobo, 1 Orang Meninggal dan 3 Terluka | INDONESIA UPDATE
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Reaksi Menko Yusril soal Jaksa Kasasi Vonis Bebas Delpedro
• 10 jam lalujpnn.com
thumb
Kemenhub Percepat Perluasan Pelabuhan Celukan Bawang Bali Utara
• 13 menit laluidxchannel.com
thumb
Resmi! Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala AFF U-17 2026
• 21 jam lalubola.com
thumb
Prakiraan Cuaca Jawa Timur 8 April 2026: Waspada Hujan Petir
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.