Ahli hukum sekaligus eks Komisioner KPK, Chandra Hamzah, menyampaikan sejumlah catatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kepada Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Rabu (8/4).
Ia mengawali penjelasan dengan menekankan perampasan aset tidak bisa diterapkan secara luas tanpa batasan yang jelas.
Tak Boleh Dirampas Tanpa Delik Pidana AsalChandra menegaskan, perampasan aset harus berkaitan dengan tindak pidana asal. Ia mengingatkan aset tidak boleh dirampas tanpa adanya delik yang jelas karena menyangkut hak kepemilikan individu.
“Pertama, apakah perampasan aset mensyaratkan atau terkait dengan adanya tindak pidana asal? Jadi ini pertanyaan yang sangat mendasar, jangan ujug-ujug aset orang dirampas tetapi tidak ada deliknya,” ucap Chandra.
Ia menilai hal tersebut penting untuk menjaga perlindungan hak kepemilikan yang diakui secara internasional.
“Tidak ada offense-nya, tidak ada kriminalnya. Nah ini yang merupakan hak terhadap kepemilikan kebendaan, kepemilikan harta yang diakui oleh International Commission of Jurists, Piagam PBB, dan segala macamnya,” kata Chandra.
Menurutnya, tanpa dasar tindak pidana, perampasan aset berpotensi melanggar prinsip hukum dan membuka ruang tindakan eksesif.
Tidak Semua Tindak Pidana Bisa DirampasChandra juga mempertanyakan apakah perampasan aset akan berlaku untuk semua jenis tindak pidana. Ia menilai aturan harus dibatasi agar tidak menyasar perkara antarindividu.
“Yang kedua, apakah perampasan aset diberlakukan untuk semua tindak pidana? Apakah misalnya penipuan saya dengan teman saya ini bisa dikenakan Undang-Undang Perampasan Aset? Apa kepentingan negara di dalamnya? Enggak ada,” ujar Chandra.
Ia menegaskan, esensi perampasan aset adalah menyelamatkan aset negara, bukan untuk kasus kecil atau konflik antarwarga.
“Jangan sampai kemudian ada orang mencuri kakao perampasan aset, jangan sampai tindak pidana antara para individu perampasan aset. Esensi perampasan aset kita perlu rumuskan, ini menyelamatkan aset negara,” kata Chandra.
Chandra menyampaikan hasil survei yang ia lakukan menunjukkan mayoritas mendukung perampasan aset difokuskan pada korupsi.
“Oke, dari survei yang saya laksanakan hampir semuanya, di atas 90 persen menyatakan perampasan aset untuk tindak pidana korupsi. Saya yakin Ibu-Bapak sepakat. Bukan untuk tindak pidana lain,” tutur Chandra.
Ia menambahkan tindak pidana lain yang dapat dipertimbangkan antara lain kejahatan terorganisir dan pencucian uang.
“Jadi tidak semua tindak pidana harus ada perampasan aset. Kemudian ada lagi United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Oke boleh masuk, pencucian uang boleh,” lanjut Chandra.
Perampasan Aset Opsi TerakhirChandra mengingatkan praktik internasional menunjukkan perampasan aset tanpa putusan pidana hanya digunakan jika proses pidana tidak berhasil. Menurutnya, mekanisme tersebut bukan langkah pertama.
“Perampasan aset tanpa hukuman pidana dapat digunakan apabila penuntutan pidana tidak dimungkinkan atau tidak berhasil,” ucap Chandra.
Ia menegaskan proses pidana harus lebih dulu ditempuh sebelum perampasan aset dilakukan.
“Artinya apa? Pidananya dulu yang mesti diselesaikan. Kalau tidak berhasil baru masuk rezim perampasan aset. Jangan ujug-ujug perampasan aset tanpa asal-usul muncul,” tegas Chandra.
Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan praktik internasional yang menempatkan perampasan aset sebagai instrumen pemulihan, bukan alat utama.
Penegakan Hukum Bukan untuk Tutup APBNChandra juga mengingatkan tujuan pembentukan hukum bukan semata-mata untuk mengembalikan aset negara atau menutup defisit anggaran.
“Bahwa tujuan hukum itu bukan masalah pengembalian aset. Tujuan hukum itu adalah kedamaian hidup antar-pribadi, bukan untuk nutupin APBN,” pungkas Chandra.
Ia menilai prinsip tersebut penting agar perampasan aset tidak digunakan secara berlebihan dan tetap menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak individu.





