Bisnis.com, JAKARTA — Rapat Panja yang membahas revisi Undang-undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada hari ini, Rabu (8/4/2026) berlangsung singkat.
Tak sampai sejam, para peserta rapat yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum itu tampak keluar dari ruang Komisi XI DPR RI.
Saat ditemui, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa rapat sore hari ini hanya membahas sejumlah agenda yang perlu dituntaskan, yang mana poin tersebut berasal dari formulasi yang diusulkan pemerintah.
“Cuma membahas beberapa agenda yang harus dituntaskan dan itu berasal dari formulasi dari pemerintah,” ungkap Misbakhun kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dia menjelaskan, saat ini terdapat beberapa rumusan yang perlu dibahas di tingkat pemerintah. Kendati begitu, dia tidak mengungkapkan secara detail rumusan yang dimaksud.
Lantaran masih dalam pembahasan, pembahasan RUU P2SK diperkirakan belum bisa rampung pekan ini, sebagaimana ditargetkan pada pekan lalu.
Baca Juga
- Revisi UU P2SK Ditargetkan Rampung Pekan Ini, Simak Perkembangannya
- Komisi XI DPR Mulai Bahas Revisi UU P2SK, Ini Update Terbarunya
Selain itu, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal rapat selanjutnya. “Nunggu jadwal baru dari pemerintah,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, pembahasan RUU P2SK ditargetkan rampung pada pekan ini. Dalam catatan Bisnis, Tenaga Ahli Menteri Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan pemerintah dan DPR sangat intensif membahas perubahan UU P2SK. Hingga saat ini proses revisi UU P2SK sudah mencapai 95%.
“Target kita adalah minggu depan itu sudah bisa keluar, sudah selesai [dibahas],” kata Herman usai menghadiri Rapat Panja RUU P2SK di Kompleks Parlemen, Kamis (2/4/2026).
Dia mengungkapkan, total Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi UU P2SK mencapai 1.123 poin. Jumlah itu mencakup keseluruhan isi, baik batang tubuh maupun bagian penjelasan. Secara rinci, batang tubuh terdiri dari 751 DIM, sementara sisanya merupakan DIM pada bagian penjelasan, yakni sekitar 372 poin.
Kendati tidak merinci lebih jauh poin-poin apa saja yang diubah dalam aturan sebelumnya, Herman menegaskan bahwa revisi UU P2SK disesuaikan dengan kondisi saat ini, termasuk kondisi geopolitik yang tengah berkecamuk.
Menurutnya, sejumlah poin dalam UU P2SK perlu diperkuat agar pasar sektor keuangan Indonesia lebih transparan dan stabil dalam menghadapi dinamika saat ini.
“Jadi, kita melihat ruang-ruang di undang-undang P2SK itu masih bisa terus diperkuat,” ungkapnya.




