Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Ilegal Ribuan Liter Pertalite, 1 Pelaku Ditangkap

rctiplus.com
3 jam lalu
Cover Berita
Polda Kaltim Ungkap Perdagangan Ilegal Ribuan Liter Pertalite, 1 Pelaku DitangkapNasional | inews | Rabu, 8 April 2026 - 17:59

KUTAI KARTANEGARA, iNews.id - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus tindak pidana pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Selasa (7/4/2026).

Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dan Kasubdit Indagsi AKBP Haris Kurniawan, serta dihadiri sejumlah awak media.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pelaku berinisial BS yang diduga melakukan aktivitas ilegal pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin (30/3/2026) pukul 13.00 WITA terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim melakukan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga:Panduan Takbiran di Bali jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi

“Hasil penyelidikan menemukan satu unit mobil pick up yang berada di belakang gudang dengan muatan jerigen berisi BBM jenis Pertalite,” ujar Kombes Yuliyanto dikutip dari laman Polda Kaltim, Rabu (8/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan 150 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi 19 liter Pertalite dengan total 2.850 liter.

Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas juga mendapati satu unit mobil Daihatsu Sigra yang dikemudikan oleh seseorang berinisial S, yang merupakan suruhan pelaku BS. 

Kendaraan tersebut digunakan untuk memindahkan BBM menggunakan selang. Dari mobil tersebut ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 280 liter yang berisi sekitar 200 liter Pertalite serta tiga lembar barcode pengisian BBM.

Secara keseluruhan, BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.050 liter. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Gran Max pikap, satu unit Daihatsu Sigra, handphone (HP) berisi puluhan gambar barcode, selang, serta uang tunai sebesar Rp6 juta.

Baca Juga:Gempa Hari Ini M 4,4 Guncang Buru Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami 

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menyebut pelaku menjalankan aksinya dengan menyuruh orang lain membeli Pertalite di SPBU menggunakan sejumlah barcode secara bergantian.

“BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan diperjualbelikan kembali secara eceran. Kegiatan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

#kaltim

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oposisi Israel Kecam Netanyahu Soal Gencatan Senjata Iran: Bencana Politik!
• 5 jam laludetik.com
thumb
Breaking News: Ancelotti Sepakat Perpanjang Kontrak, Italia Gigit Jari!
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Ganjalan Lepas, Truk di Bogor Nyaris Masuk Jurang saat Dipanaskan
• 8 jam laludetik.com
thumb
Vietnam Siap Saingi Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Jadi Batu Loncatan untuk Impian ke Piala Dunia U-17
• 6 jam lalubola.com
thumb
Cegah Kecelakaan Pelajar, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengaturan Lalu Lintas di Depan Sekolah
• 14 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.