Komnas HAM Yakin Ada Pihak Lain Terlibat Kasus Andrie Yunus di Luar 4 Prajurit TNI

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meyakini adanya keterlibatan pihak lain selain empat orang prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, saat ditanya soal pelimpahan berkas empat tersangka tersebut ke Oditurat Militer.

"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu (pelimpahan). Namun kita masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain," ujar Pramono di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Baca juga: Mengapa Pak Tarno Tetap Berjualan dan Menghibur Meski Belum Pulih? Ini Cerita di Baliknya

Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain di luar empat prajurit TNI.

"Artinya, jika ada, berarti berpeluang peradilan lain untuk dilakukan," tuturnya.

Pramono melanjutkan, proses hukum kasus Andrie Yunus dari kepolisian hingga dilimpahkan ke militer sudah berproses dan harus dihormati.

Namun, pihaknya masih menilai bahwa peradilan militer bukan satu-satunya pilihan.

"Kita tidak boleh menutup ruang bahwa seolah-olah itu hanya satu-satunya pilihan untuk meminta pertanggungjawaban para pelaku," tutur Pramono.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendalami sejumlah alat bukti lain dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan KontraS pada Rabu ini.

Hal ini berujuan untuk membuka ruang mengidentifikasi terduga pelaku lain yang terlibat penyiraman air keras.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan, Puspom TNI telah melimpahkan empat prajurit yang menjadi tersangka penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ke Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Di Balik Jasa Joki Skripsi, Tak Semua Mahasiswa Berujung Lulus

"Pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam siaran pers, Selasa (8/4/2026).

Adapun pelimpahan tersebut dilakukan setelah Puspom TNI menyelesaikan penyidikan terhadap empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI itu.

Setelah pelimpahan dilakukan, jaksa dari Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta akan meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi syarat formil maupun materil.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Apabila seluruh dokumen dinyatakan memenuhi ketentuan, berkas perkara selanjutnya akan diteruskan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses persidangan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harry Maguire Resmi Perpanjang Kontrak di Manchester United
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Jungkir Balik Stabilisasi Rupiah, Bank Indonesia Laporkan Cadangan Devisa Turun
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Rupiah Melemah ke Rp17.105 per Dolar AS di Tengah Ketegangan Global dan Lonjakan Risiko Energi
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Lynk & Co Klaim Teknologi Pengisian EV-nya Lebih Cepat dari BYD
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Prabowo Tegaskan Pertahankan Subsidi BBM, Sebut Krisis Dunia Jadi Peluang Pemerintah
• 9 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.