JAKARTA, KOMPAS.TV – Meta dan Google, dua platform digital besar global, masih harus melengkapi sejumlah dokumen sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Hal itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Meutya menjelaskan, pihaknya memeriksa Meta dan Google terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026).
"Ini masuk ke masa tiga hari untuk kelengkapan dokumen," kata dia, dikutip dari pemberitaan Antara.
"Mereka perlu melengkapi dokumen dari hasil pemeriksaan kemarin," imbuhnya.
Baca Juga: Kemkomdigi Periksa Meta dan Google, Ajukan 29 Pertanyaan
Hingga hari ini, kata Meutya, pihaknya masih menunggu kabar baik mengenai kepatuhan kedua platform besar itu terhadap ketentuan di PP Tunas.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar menjelaskan, Meta dan Google menjalani pemeriksaan di Kantor Kemkomdigi masing-masing pada Senin (6/4/2026) dan Selasa (7/4/2026).
Pihaknya menanyakan 29 pertanyaan kepada perwakilan kedua perusahaan tersebut selama proses pemeriksaan.
Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan, pemanggilan terhadap Meta dan Google karena keduanya diduga tidak mematuhi ketentuan PP Tunas dan aturan turunannya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- menkomdigi
- meutya hafid
- meta
- kemkomdigi periksa Meta
- kemkomdigi periksa google





