jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Angelius Wake Kako mendukung penuh langkah Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melarang peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia demi menyelamatkan generasi muda.
Senator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akrab disapa Angelo ini menilai, langkah tegas BNN sangat krusial mengingat maraknya temuan kandungan narkotika hingga obat bius dalam cairan (liquid) vape yang beredar bebas di masyarakat.
BACA JUGA: Senator Angelo Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Terdampak Banjir di Mauponggo Kabupaten Nagekeo, NTT
"Kita tidak boleh berkompromi jika menyangkut masa depan generasi muda. Temuan BNN bahwa vape telah disalahgunakan menjadi media peredaran narkotika jenis baru adalah peringatan keras bagi kita semua," ujar Angelo dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape menyusul hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape.
BACA JUGA: Baru Menjabat 6 Bulan, Joao Angelo Mundur dari Jabatan Dirut Agrinas
Hasilnya, ditemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis (synthetic cannabinoid), 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel mengandung sabu (methamphetamine).
Angelo menegaskan kehadiran zat berbahaya seperti etomidate—obat bius yang kini masuk kategori narkotika golongan II—dalam perangkat yang populer di kalangan remaja sangatlah mengkhawatirkan.
BACA JUGA: Kabar Terbaru Sidang Cerai Juliette Angela dan Sexy Goath
"Vape sudah menjadi gaya hidup di kalangan anak muda. Jika media ini ternyata disusupi narkotika dan obat bius, maka kita sedang menghadapi ancaman serius. Saya sepakat dengan BNN bahwa memutus media peredarannya adalah cara paling signifikan untuk mengatasi peredaran zat berbahaya ini," tegas Angelo.
Usulan pelarangan ini tengah menjadi pembahasan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Sebagai informasi, saat ini telah teridentifikasi 1.386 zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS) di dunia, di mana 175 jenis di antaranya telah ditemukan di Indonesia.
Angelo berharap melalui pembahasan RUU ini, DPR dan pemerintah dapat mengakomodasi kekhawatiran BNN serta aspirasi daerah untuk memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dari bahaya narkotika yang terus bermutasi.
"Penyusunan RUU ini harus menjadi momentum untuk menutup celah peredaran narkotika, termasuk melalui perangkat teknologi seperti vape," imbuhnya.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




