Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 Tahun

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Bejat! Ayah di Kepri Setubuhi Anak Kandang sejak Usia 7 TahunNasional | inews | Rabu, 8 April 2026 - 22:36Dengarkan Berita

BATAM, iNews.id - Kasus kekerasan seksual terhadap anak diungkap Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Pelaku seorang ayah kandung berinisial TR (49) yang diduga menyetubuhi anak kandung berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada sepupunya pada 25 Maret 2026. Dalam pesan tersebut, korban mengaku dipaksa melayani pelaku saat berada di Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa kejadian ini telah berlangsung lama sejak ibu korban meninggal dunia pada 2018. Saat itu, korban yang masih berusia sekitar 5 tahun bersama adiknya dibawa pelaku untuk tinggal di wilayah Tanjung Batu.

Menurut polisi, tindakan pencabulan mulai terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022 saat korban berusia 7 hingga 9 tahun.

Baca Juga:Momen Prabowo Silaturahmi dengan Ajudan dan Pengawal Saat Aktif di Kostrad dan Kopassus

“Persetubuhan pertama kali dilakukan oleh tersangka terhadap korban pada tahun 2022 di wilayah Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya, pada bulan Januari 2026, korban sempat dibawa kembali ke tempat neneknya di Meranti dengan alasan tersangka mendapatkan pekerjaan di daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Namun, pada akhir Februari 2026, pelaku kembali membawa korban dengan alasan mengurus bantuan pemerintah di Karimun. Faktanya, alasan tersebut hanyalah modus untuk membawa korban ke Batam. Di Batam, korban diduga dieksploitasi secara seksual hampir setiap hari hingga Maret 2026.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, menyebut pihak keluarga yang menerima pesan korban langsung bergerak mencari keberadaan korban hingga ke Batam.

“Kejadian persetubuhan terakhir dilaporkan dialami korban pada tanggal 30 Maret 2026 di sebuah rumah kos. Dalam menjalankan aksinya, tersangka TR menggunakan modus operandi menjanjikan uang jajan tambahan serta mengiming-imingi akan membelikan telepon seluler baru kepada korban,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, pakaian korban, serta seprai yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini, korban telah ditempatkan di safe house yang difasilitasi UPTD PPA Provinsi Kepri untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma.

Baca Juga:Cak Imin Sebut Langkah Prabowo Gabung BoP untuk Buka Akses Bantuan ke Gaza

Pihak kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban guna memastikan kondisi mentalnya.

“Tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (4) KUHP tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ucapnya.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN Sebut Motor Listrik Bakal Fokus Didistribusikan ke SPPG di Daerah Sulit Dijangkau
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Prabowo Resmikan Pabrik Kendaraan Listrik di Magelang Besok
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
WFH Nyaman dengan PLN Mobile, Akses Beragam Layanan Kelistrikan dalam Satu Genggaman
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jadwal Salat Kota Bandung 8 April 2026
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Proyek Miliaran Mangkrak, Kejati Sulsel Siap Usut Proyek Green Topejawa Coastal di Takalar
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.