Jakarta, tvOnenews.com - Langkah tegas diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terhadap jajaran di bawahnya yang dinilai menghambat pelayanan publik.
Pada Rabu (8/4) ini, Dedi Mulyadi secara resmi menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Keputusan ini merupakan buntut dari ketidakpatuhan oknum petugas terhadap kebijakan baru yang menghapuskan syarat KTP pemilik pertama dalam pengurusan pajak kendaraan tahunan.
Ketegasan sang Gubernur dipicu oleh laporan seorang warga yang mendadak viral di media sosial.
Warga tersebut melakukan "sidak mandiri" untuk membuktikan apakah Surat Edaran (SE) Gubernur sudah dijalankan di lapangan.
Sayangnya, meski aturan baru sudah berlaku sejak 6 April 2026, petugas di Samsat tersebut tetap bersikeras meminta dokumen KTP asli pemilik lama, yang jelas-jelas telah ditiadakan dalam instruksi terbaru.
Menanggapi pembangkangan tersebut, Dedi Mulyadi tidak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan penonaktifan pejabat terkait guna mempermudah proses evaluasi.
"Hari ini saya nonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno Hatta. Selanjutnya akan dilakukan investigasi dari Pemprov Jawa Barat dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan resminya di Bandung.
Dedi menekankan bahwa proses investigasi sangat krusial untuk memetakan di mana letak penyumbatan birokrasi ini.
Ia ingin memastikan apakah masalah ini terjadi karena kendala teknis administrasi atau memang ada unsur kesengajaan untuk mengabaikan perintah pimpinan di tingkat operasional.
"Dari investigasi tersebut akan ditemukan fakta apa yang menyebabkan surat edaran tersebut belum efektif dilaksanakan," tambahnya.
Mantan Bupati Purwakarta ini juga mengingatkan bahwa indikator keberhasilan pelayan publik adalah seberapa besar kemudahan yang dirasakan oleh rakyat.
Menurutnya, urusan krusial seperti pembayaran pajak kendaraan, seharusnya dibuat sesederhana mungkin tanpa prosedur yang berbelit-belit.
Untuk diketahui, kebijakan yang mempermudah rakyat ini telah diatur dalam Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026.
Lewat aturan ini, masyarakat Jawa Barat tidak lagi dibebani kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat melakukan perpanjangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
"Perpanjangan kendaraan bermotor atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama kendaraan Anda. Cukup bawa STNK saja," tegas Dedi Mulyadi. (ant/dpi)




