VIVA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kepatuhan lingkungan perusahaan wajib dievaluasi secara berkala melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper), guna memastikan tata kelola lingkungan berjalan sesuai ketentuan.
Hanif menyampaikan, setiap perusahaan diwajibkan memiliki dokumen lingkungan yang lengkap serta melaporkannya secara rutin. Evaluasi dilakukan secara berkala, termasuk dalam periode enam bulan, untuk menilai tingkat ketaatan terhadap regulasi yang berlaku.
“Perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan yang dipenuhi dan dilaporkan secara berkala, termasuk evaluasi setiap enam bulan. Dari situ akan dinilai tingkat ketaatan perusahaan,” ujar Hanif dalam keterangan resminya, Kamis, 9 April 2026.
- Yeni Lestari/VIVA
Menurutnya, Proper tidak hanya menjadi instrumen pengawasan, tetapi juga sarana mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan. Penilaian tersebut mencerminkan sejauh mana perusahaan menjalankan kewajiban dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hanif menjelaskan, capaian dalam Proper juga memiliki dampak terhadap aspek bisnis. Perusahaan yang dinilai taat dan memiliki kinerja lingkungan baik berpotensi meningkatkan kepercayaan investor.
“Dari sisi bisnis, capaian Proper juga memberikan nilai tambah karena meningkatkan kepercayaan investor,” katanya.
Selain itu, ia mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berhasil meraih predikat baik dalam Proper. Menurutnya, perusahaan tersebut telah berkontribusi dalam efisiensi sumber daya, pencegahan pencemaran, serta mendorong kegiatan yang berdampak pada ekonomi masyarakat.
Dalam ajang Proper 2025, Kementerian Lingkungan Hidup juga memberikan penghargaan Green Leadership kepada Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin. Penghargaan ini menyoroti peran kepemimpinan dalam mendorong transformasi hijau dan penerapan prinsip keberlanjutan di sektor industri.
Grup MIND ID sendiri mencatatkan capaian dengan meraih dua Proper Emas dan dua Proper Hijau dari sejumlah entitas anggotanya. Capaian tersebut menunjukkan implementasi pengelolaan lingkungan yang dinilai unggul.
Sebagi informasi, program Proper merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Melalui program ini, pemerintah mendorong perusahaan untuk terus meningkatkan kepatuhan serta kinerja lingkungan secara berkelanjutan.





