Komnas HAM Tunggu Persetujuan TNI untuk Periksa Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

jpnn.com
4 hari lalu
Cover Berita

jpnn.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati pihak Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memeriksa empat tersangka kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Kami juga masih menunggu, kami sudah menyampaikan surat kepada TNI Untuk mendapatkan akses memeriksa empat orang (tersangka)," kata Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian dalam wawancara cegat di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu (8/4/2026).

BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Komnas HAM soal Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus


Kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. (Reuters: Willy Kurniawan)

Langkah Komnas HAM meminta keterangan langsung kepada tersangka yang diduga terlibat itu untuk mendalami adanya fakta-fakta baru.

BACA JUGA: Fakta Baru Skandal Asusila Mahasiswa Untirta di Toilet Kampus, Waduh

Komnas HAM juga ingin memberikan data pembanding atas informasi-informasi yang telah didapatkan dari berbagai pihak terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan lembaganya juga telah memanggil pihak Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Rabu (1/4), untuk berkoordinasi terkait perkembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Pemerkosa Perempuan ODGJ di Pamekasan Terungkap Berkat Tes DNA, Pelaku Ternyata

"Jadi, ketika kami meminta keterangan dari pihak TNI minggu yang lalu hari Rabu (1/4). Salah satu yang kami minta agar proses penyidikan di Puspom berjalan secara transparan. Itu kami minta tiga hal, salah satunya adalah Komnas HAM diberi akses untuk bertemu dengan empat pelaku. Nah, itulah yang saat ini masih kami koordinasikan," tuturnya.

Komnas HAM juga terus meminta agar pemeriksaan tersangka anggota Denma BAIS TNI itu dapat dilakukan pada Jumat (10/4) dan masih menunggu persetujuan dari pihak Puspom TNI.

"Kami mintanya hari Jumat (10/4) besok, tetapi kami tunggu persetujuan dari pihak Puspom," ucapnya.

Untuk memenuhi tuntutan masyarakat sipil untuk peradilan umum, Komnas HAM sedang berupaya mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain, selain empat terduga tersangka yang saat ini telah ditahan pihak TNI.

"Ya, kami juga sudah mendapatkan informasi itu. Namun, kami masih berkeyakinan di luar empat orang ini ada pihak lain sehingga kami masih mendalami itu. Artinya jika ada berarti berpeluang peradilan lain dilakukan," ujar Pramono.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Harga emas UBS, Antam, dan Galeri24 di Pegadaian stabil Senin pagi
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Undana Jadi Mitra Strategis Pemerintah Atasi Masalah Gizi di NTT
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Carlos Pena Evaluasi Kekalahan Persita dari Arema FC: Banyak Peluang tapi Gagal Cetak Gol
• 22 jam lalubola.com
thumb
Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 Ribu
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
Tol Jagorawi Macet Malam Ini: Tol Ciawi ke GT Jagorawi Ditempuh 40 Menit
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.