JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberikan insentif berupa pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen bagi warga yang membeli rumah pertama di Jakarta.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 840 Tahun 2025 ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat dalam memiliki hunian, baik berupa rumah tapak maupun satuan rumah susun.
Fasilitas pengurangan pajak ini berlaku khusus untuk properti dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal sebesar Rp 500 juta.
Langkah ini menjadi angin segar bagi calon pemilik rumah karena BPHTB biasanya merupakan salah satu komponen biaya terbesar dalam transaksi properti.
Secara teknis, besaran BPHTB yang harus dibayarkan adalah 5 persen dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Dengan adanya diskon setengah harga dari pemerintah ini, diharapkan akses masyarakat Jakarta terhadap kebutuhan papan menjadi lebih terjangkau dan meringankan pengeluaran awal saat proses akad jual beli.
Sebagai ilustrasi, untuk pembelian rumah pertama senilai Rp 500 juta, BPHTB yang semula sebesar Rp 12,5 juta dapat berkurang menjadi Rp 6,25 juta setelah mendapatkan fasilitas pengurangan 50 persen.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengalokasikan sisa dana untuk kebutuhan lain yang berkaitan dengan proses kepemilikan rumah.
Pengurangan BPHTB ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta.
- Berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
- Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali.
- Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau waris.
- Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun.
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi Rp 500 juta.
Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi secara kumulatif. Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka fasilitas pengurangan BPHTB tidak dapat diberikan.
Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan bahwa pengurangan ini diberikan secara otomatis atau secara jabatan.
Dengan demikian, wajib pajak yang memenuhi syarat tidak perlu mengajukan permohonan terpisah untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Cukup bayar dan laporkan melalui e-BPHTB.
Namun, fasilitas ini hanya berlaku satu kali, yaitu untuk perolehan hak pertama atas properti.
Oleh karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan pembelian rumah pertama di Jakarta diimbau untuk memahami ketentuan yang berlaku agar dapat memanfaatkan kebijakan ini secara optimal.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat membantu masyarakat dalam mengakses hunian pertama sekaligus menghadirkan pelayanan perpajakan daerah yang lebih mudah, tepat sasaran, dan berpihak pada kebutuhan warga. (*)





