Parlemen Korea Selatan mengusulkan rancangan undang-undang bertajuk Digital Asset Basic Act. Aturan tersebut direncanakan hadir untuk membangun kerangka hukum komprehensif bagi aset digital di Seoul.
Regulasi Digital Asset Basic Act nantinya akan mencakup penerbitan, perdagangan, kustodian, hingga pengawasan industri kripto secara menyeluruh. RUU tersebut secara khusus mengatur aset digital berbasis nilai (value-linked digital assets), termasuk stablecoin yang terhubung dengan mata uang fiat atau aset dunia nyata.
Baca Juga: Korea Utara Uji Senjata Baru: Rudal Bom Klaster hingga Senjata Elektromagnetik
Penerbit aset jenis ini diwajibkan memperoleh izin, menyediakan cadangan dana, serta menjamin mekanisme penebusan bagi investor. Pengajuan aturan ini muncul setelah perdebatan antara Bank of Korea dan Financial Services Commission Korea Selatan
Bank sentral ingin hanya bank dengan kepemilikan mayoritas yang boleh menerbitkan stablecoin, sementara regulator keuangan menilai hal itu dapat menghambat inovasi.
RUU ini juga mengatur kewajiban perizinan, registrasi, dan pelaporan bagi pelaku industri, termasuk bursa kripto, broker, penyedia kustodian hingga layanan konsultasi aset digital Selain itu, aturan ketat akan diberlakukan terkait transparansi, kontrol internal dan perilaku pasar.
Regulasi baru juga akan melarang praktik perdagangan tidak adil seperti manipulasi pasar dan penggunaan informasi orang dalam (insider trading). Langkah ini bertujuan meningkatkan kepercayaan investor terhadap ekosistem kripto.
Seoul juga berencana membentuk komite khusus untuk mengoordinasikan kebijakan aset digital serta menyusun rencana nasional jangka panjang di sektor ini.
RUU Digital Asset Basic Act nantinya juga menyoroti bahwa sistem yang ada saat ini masih berfokus pada perlindungan investor, namun belum memiliki kerangka lengkap terkait penerbitan dan struktur pasar.
Adapun Financial Supervisory Service Korea Selatan juga menerapkan aturan baru bagi bursa kripto. Seluruh platform diwajibkan menerapkan sistem penundaan penarikan dana secara seragam guna mencegah penipuan voice phishing.
Dalam aturan baru penarikan instan hanya berlaku untuk kurang dari 1% pengguna. Bursa juga wajib memeriksa riwayat akun dan pola transaksi, melakukan verifikasi identitas yang ketat. Adapun pemerintah juga akan memantau lebih ketat aliran dana terkait. Langkah ini diharapkan dapat menghambat modus penipuan yang memanfaatkan kecepatan transaksi kripto.
Baca Juga: Kripto Jadi Ladang Pajak Baru, Setoran Nyaris Rp2 T
Korea Selatan dengan menargetkan menjadi pemain utama dalam tatanan keuangan digital global. Jika disahkan, aturan ini berpotensi menjadi salah satu kerangka regulasi kripto paling komprehensif di dunia.





