Otoritas Jasa Keuangan menyatakan klasifikasi pasar modal Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dalam evaluasi FTSE Russell per Maret 2026, sekaligus tidak masuk dalam watch list. Status tersebut mencerminkan progres positif reformasi pasar modal yang tengah dijalankan otoritas.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam FTSE Equity Country Classification March 2026 Interim Announcement yang dirilis pada 7 April 2026. Indonesia berada pada level yang setara dengan Tiongkok dan India.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menyatakan hasil tersebut mencerminkan respons positif global atas reformasi yang dilakukan.
“Penilaian FTSE Russell ini mencerminkan bahwa berbagai inisiatif reformasi yang tengah dilakukan melalui implementasi delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia menunjukkan progres yang positif dan kredibel di mata global index provider,” ujarnya, dikutip Kamis (9/4/2026).
FTSE Russell juga menyebutkan bahwa langkah reformasi terkait transparansi, integritas, dan tata kelola pasar akan terus dimonitor secara berkelanjutan.
Sejalan dengan itu, OJK menegaskan kebijakan strategis bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) menjadi bagian dari upaya komprehensif memperkuat kredibilitas dan daya saing pasar modal domestik.
Empat proposal penguatan transparansi pasar yang sebelumnya telah dikomunikasikan kepada global index providers kini telah dituntaskan seluruhnya, meliputi:
- Transparansi data kepemilikan saham di atas 1 persen;
- Penguatan granularitas klasifikasi investor menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor;
- Kenaikan batas minumum free float menjadi 15 persen untuk mendorong likuiditas yang lebih sehat; serta
- Implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC) sebagai early warning mechanism bagi investor.
Selain itu, OJK juga memperkuat transparansi melalui kewajiban pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Agus menilai pengakuan tersebut menjadi sinyal positif terhadap kepercayaan investor.
“Pengakuan atas berbagai inisiatif reformasi tersebut merupakan sinyal positif peningkatan kepercayaan investor, baik domestik maupun global, serta menunjukkan bahwa arah kebijakan Indonesia telah sejalan dengan praktik terbaik internasional,” ujarnya.
Baca Juga: Ikuti Jejak FTSE Russell, MSCI Diperkirakan Pertahankan Status Emerging Market RI
Baca Juga: Saham Ini Berpotensi Turun Bobot Meski FTSE Pertahankan Status Indonesia
Baca Juga: Indonesia Lolos dari Downgrade FTSE, Pasar Modal RI Dapat Angin Segar
Ke depan, OJK akan melanjutkan implementasi reformasi secara konsisten dan memperkuat komunikasi dengan FTSE Russell serta penyedia indeks global lainnya guna memastikan efektivitas kebijakan.
OJK juga menegaskan komitmen menjaga stabilitas pasar, meningkatkan perlindungan investor, serta mendorong pendalaman pasar melalui pengembangan produk dan perluasan basis investor.





