Jakarta (ANTARA) -
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendorong SMAN 71 Jakarta agar menjadi sekolah percontohan transparansi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung terbuka dan dapat diakses publik.
“Keterbukaan informasi SPMB dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” kata Harry saat melakukan kunjungan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026 di SMAN 71 Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.
Dia menilai kunjungan tersebut penting karena melibatkan para siswa secara langsung, dan merupakan bentuk sosialisasi keterbukaan informasi publik sejak dini.
“Ini menjadi terobosan besar bagi dunia pendidikan,” ujar Harry.
Dia menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar predikat informatif, tetapi membangun sistem layanan informasi yang berintegritas, kuat, dan berkelanjutan.
“Tidak semata mengejar penganugerahan, yang dibangun adalah sistem yang kuat dan transparan,” ucap Harry.
Terkait keterbukaan informasi pada masa SPMB yang selalu menjadi perhatian publik setiap tahun, menurut dia, informasi SPMB tidak boleh disembunyikan dan harus dipastikan aksesnya mudah, jelas, dan tidak berbelit bagi masyarakat.
“Ini momentum transparansi maksimal yang harus dijaga sekolah,” tegas Harry.
Baca juga: Badan publik yang informatif wajib pasang penanda zona informatif
Dia pun mengingatkan agar laporan terkait layanan informasi digital wajib disampaikan kepada KI DKI sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam kesempatan tersebut, dia memaparkan catatan evaluasi terhadap indikator E-Monev, mulai dari kualitas informasi anggaran, sarana informasi serta-merta, pelayanan informasi publik hingga komitmen organisasi.
“Dua hal yang harus dikuasai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)," tutur Harry.
KI DKI Jakarta menyerahkan sertifikat predikat Menuju Informatif kepada SMAN 71 dengan nilai 85,89 sebagai apresiasi atas komitmennya membangun budaya keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, PPID SMAN 71 Listiana menegaskan komitmen sekolah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“SMAN 71 berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan progres yang baik,” ungkap Listiana.
Baca juga: KI DKI: Pengelolaan layanan informasi publik digital harus maksimal
Baca juga: KI DKI sebut tren keterbukaan informasi mulai jadi budaya
Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mendorong SMAN 71 Jakarta agar menjadi sekolah percontohan transparansi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 guna memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung terbuka dan dapat diakses publik.
“Keterbukaan informasi SPMB dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk melindungi hak masyarakat mendapatkan informasi yang jelas,” kata Harry saat melakukan kunjungan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) 2026 di SMAN 71 Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis.
Dia menilai kunjungan tersebut penting karena melibatkan para siswa secara langsung, dan merupakan bentuk sosialisasi keterbukaan informasi publik sejak dini.
“Ini menjadi terobosan besar bagi dunia pendidikan,” ujar Harry.
Dia menekankan keterbukaan informasi bukan sekadar mengejar predikat informatif, tetapi membangun sistem layanan informasi yang berintegritas, kuat, dan berkelanjutan.
“Tidak semata mengejar penganugerahan, yang dibangun adalah sistem yang kuat dan transparan,” ucap Harry.
Terkait keterbukaan informasi pada masa SPMB yang selalu menjadi perhatian publik setiap tahun, menurut dia, informasi SPMB tidak boleh disembunyikan dan harus dipastikan aksesnya mudah, jelas, dan tidak berbelit bagi masyarakat.
“Ini momentum transparansi maksimal yang harus dijaga sekolah,” tegas Harry.
Baca juga: Badan publik yang informatif wajib pasang penanda zona informatif
Dia pun mengingatkan agar laporan terkait layanan informasi digital wajib disampaikan kepada KI DKI sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Dalam kesempatan tersebut, dia memaparkan catatan evaluasi terhadap indikator E-Monev, mulai dari kualitas informasi anggaran, sarana informasi serta-merta, pelayanan informasi publik hingga komitmen organisasi.
“Dua hal yang harus dikuasai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK)," tutur Harry.
KI DKI Jakarta menyerahkan sertifikat predikat Menuju Informatif kepada SMAN 71 dengan nilai 85,89 sebagai apresiasi atas komitmennya membangun budaya keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, PPID SMAN 71 Listiana menegaskan komitmen sekolah untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
“SMAN 71 berkomitmen meningkatkan pelayanan informasi publik dengan progres yang baik,” ungkap Listiana.
Baca juga: KI DKI: Pengelolaan layanan informasi publik digital harus maksimal
Baca juga: KI DKI sebut tren keterbukaan informasi mulai jadi budaya





