Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB). Dia dikeluarkan dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung sejak Senin (6/4).

"Pada Senin, 06 April 2026 Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan mendapatkan PB," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, dalam keterangannya dikutip pada Kamis (9/4).

Dia menjelaskan bahwa Doni Salmanan mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, sehingga berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Kusnali dalam keterangannya.

Doni Salmanan adalah terpidana kasus trading ilegal aplikasi Quotex sebagaimana UU ITE serta pencucian uang. Dia sudah ditahan sejak 9 Maret 2022.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 4 Juni 2025, ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kusnali juga menyebutkan bahwa Doni Salmanan telah melunasi denda sebesar Rp 1 miliar yang disetorkan melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

“Selain telah menjalani sebagian masa pidana, yang bersangkutan juga telah memenuhi kewajiban pembayaran denda serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kusnali menambahkan bahwa selama menjalani masa pidana, Doni Salmanan dinilai berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ia juga tercatat telah mendapatkan remisi total selama 13 bulan 105 hari.

“Pembebasan bersyarat bukan berarti bebas sepenuhnya, tetapi tetap berada dalam pengawasan dan harus mematuhi ketentuan yang berlaku,” ucap Kusnali.

Meski pidana yang dijatuhkan 8 tahun, kini Doni Salmanan bisa bebas lebih cepat berkat PB. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Doni Salmanan diwajibkan untuk melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Wajib Lapor Sampai 2029

Kewajiban ini merupakan bagian dari proses pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana yang telah kembali ke masyarakat. Kusnali menegaskan, kewajiban tersebut berlaku hingga masa pembimbingan berakhir.

“Yang bersangkutan wajib lapor secara berkala kepada Bapas Bandung sampai dengan 30 Oktober 2029 sebagai bagian dari ketentuan pembebasan bersyarat yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa seluruh proses pemberian hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat, dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Belum ada keterangan dari Doni Salmanan mengenai kebebasannya tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Paskah Ortodoks, Putin Umumkan Gencatan Senjata 1 Hari dengan Ukraina
• 3 jam laludetik.com
thumb
Semangat Foton Mentransformasi Mobilitas Bisnis di Indonesia
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Gempa M4,7 Guncang Flores Timur: Puluhan Rumah Rusak, 60 Kali Gempa Susulan Terjadi
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
BMKG Pangkalpinang Ingatkan Pelayaran Perhatikan Batas Keselamatan
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo Merasa Pemerintahannya Telah Capai Tonggak Prestasi yang Nyata
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.