Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diajukan untuk mempertajam fakta terkait jumlah pelaku dan kronologi kejadian, sekaligus mendorong pengusutan yang lebih komprehensif.
Perwakilan TAUD, Afif Abdul Qoyim, mengatakan pelaporan ini didasarkan pada analisis terhadap sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV dari berbagai lokasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menganalisis 34 rekaman CCTV. Dari hasil analisis tersebut, TAUD menemukan indikasi jumlah pelaku lebih dari yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian.
“Nah, sebenarnya pelaporan ini adalah untuk mempertajam fakta atas paparan pihak Polda terkait dengan kuantitas pelaku dan juga kronologis peristiwa. Jadi untuk itu kami telah melakukan analisis terhadap 34 CCTV yang ada di YLBHI, KontraS, Lokataru dan juga di sekitaran TKP,” ujar Afif dalam konferensi pers di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (9/4).
“Nah, di bukti-bukti itu kami menemukan setidaknya belasan pelaku yang diindikasikan berada di lapangan yang berdasarkan petunjuk yang ada itu terdapat situasi saling terhubung antar sesama pelaku,” lanjutnya.
Afif menuturkan, laporan yang diajukan ke Bareskrim merupakan laporan tipe B, yakni laporan yang diajukan oleh korban melalui kuasa hukumnya.
“Nah, di samping itu maka kami melaporkan kepada pihak kepolisian dengan tipe model B yaitu laporan yang disampaikan atau diajukan oleh pihak korban, dalam hal ini Andrie Yunus yang diwakili oleh pihak kuasa hukumnya,” ungkap Afif.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil sebagai bentuk partisipasi dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban.
“Kenapa ini kami lakukan, secara umum kami ingin berpartisipasi dalam mengungkap kebenaran dan juga menegakkan keadilan bagi korban terutama Andrie Yunus melalui skema hukum yang sah dan juga konstitusional,” kata dia.
Selain itu, TAUD juga menemukan indikasi keterlibatan pihak sipil dalam peristiwa tersebut, sehingga membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh.
“Yang kedua, dari keberadaan pelaku yang kami analisis tersebut sangat terbuka indikasi bagaimana dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus itu melibatkan sipil, sehingga sangat terbuka bagi kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa ini,” kata dia.
TAUD mengkonstruksikan peristiwa ini sebagai tindak pidana terorisme serta percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama.
“Nah yang ketiganya, peristiwa ini juga dalam laporan tipe B kami konstruksikan sebagai tindak pidana terorisme. Kami ulangi, sebagai tindak pidana terorisme yang sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo beberapa waktu yang lalu. Nah di samping itu juga konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga pengusutan pelaku bisa komprehensif bukan hanya terhadap aktor lapangan semata,” jelas Afif.
TAUD juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada kepolisian, termasuk dokumen dan rekaman CCTV yang menjadi dasar analisis mereka.
“Nah yang selanjutnya kami juga ingin menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan bukti-bukti, di antaranya bukti surat dan juga rekaman CCTV yang tadi kami sampaikan, dan juga akan dipaparkan lebih detailnya kepada teman-teman yang digunakan sebagai bahan analisis kami untuk mengungkap keterkaitan aktor-aktor di lapangan ini sehingga kami bisa menganalisis jumlahnya belasan pelaku,” kata Afif.
Selain melapor ke Bareskrim, TAUD juga telah memenuhi undangan Komnas HAM untuk memberikan keterangan tambahan terkait kasus tersebut.
“Upaya yang sudah kami lakukan selain pelaporan kemarin ke Bareskrim, di waktu yang bersamaan juga kami sudah mendatangi pihak Komnas HAM karena pihak Komnas HAM mengundang kami untuk kebutuhan menambah keterangan,” ungkap Afif.
“Jika teman-teman waktu itu kita sampaikan bahwa pihak Komnas HAM juga melakukan investigasi untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, itu adalah bagian yang sedang dilakukan oleh pihak Komnas HAM dengan mengundang kami, termasuk juga beberapa lembaga negara yang menghubungi kami untuk mengungkap dan juga memberikan jaminan perlindungan,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota TAUD lainnya, Gema Gita Persada, menjelaskan laporan sebelumnya yang dibuat kepolisian menggunakan model A dengan pasal penganiayaan berat. Namun, pihaknya menilai pasal tersebut belum mencerminkan keseluruhan peristiwa.
“Nah di laporan sebelumnya itu sebagaimana yang kita semua sama-sama sudah ketahui juga laporannya dimasukkan dengan model A atau laporan yang datang dari kepolisian sendiri. Nah pada saat itu pasal yang digunakan oleh kepolisian dalam membuat laporan adalah pasal mengenai penganiayaan berat saja, tepatnya pada pasal 467 ayat 1, 2 dan 468 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Gema.
Gema menyebut, berdasarkan kajian hukum yang dilakukan bersama sejumlah ahli, terdapat dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana dalam kasus tersebut.
“Nah sejak awal kami sudah melakukan pengkajian dan analisis hukum secara komprehensif di TAUD dan melakukan beberapa kali diskusi dengan ahli multidisiplin yang kemudian dapat ditemukan adanya dugaan percobaan pembunuhan berencana yang paling kompatibel dengan kasus yang menimpa Andrie Yunus,” jelasnya.
“Sehingga sejak awal kami mendorong penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana,” lanjut dia.
Ia menambahkan, laporan yang diajukan ke Bareskrim telah diterima dan pasal yang didorong oleh TAUD telah diakomodasi.
“Kemarin ketika kami memasukkan laporan kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri, pada intinya Bareskrim Mabes Polri khususnya pada bagian Direktorat Tindak Pidana Umum sudah menerima laporan yang kami ajukan sesuai dengan pasal yang kami dorong,” ujar Gema.
“Jadi apa yang sudah dipaparkan sebelumnya oleh Alif terkait dengan dugaan tindak pidana terorisme termasuk juga pasal yang sejak awal kami dorong yaitu percobaan pembunuhan berencana ini juga sudah diakomodir,” sambung dia.
Adapun laporan itu dilayangkan oleh Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus dan teregister dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI.





