Gibran Dorong Hakim Ad Hoc Profesional Dilibatkan di Sidang Kasus Andrie Yunus

kumparan.com
16 jam lalu
Cover Berita

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendorong adanya pelibatan hakim ad hoc profesional dalam persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

Gibran menilai, pelibatan hakim ad hoc profesional ini diperlukan dalam rangka menjaga kepercayaan publik.

"Pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekam jejak dan integritas yang kuat sebagai Hakim Ad Hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan muruah hukum," kata Gibran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4).

Gibran menekankan, keadilan harus bisa ditegakkan. Proses hukum yang berlangsung juga diminta agar dilakukan secara terbuka.

"Keadilan harus hadir secara nyata di tengah masyarakat dan proses hukum harus berjalan jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Gibran.

"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," tambahnya.

Gibran menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah berkomitmen untuk mendukung penguatan sistem peradilan agar semakin adil dan dipercaya.

Sebelumnya, Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menyampaikan berkas perkara penyiraman air keras Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer pada Selasa (7/4).

“Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Aulia dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (7/4).

Ada empat anggota BAIS TNI yang dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka berinisial Kapten D, Lettu SL, Lettu BWH, dan Serda ES. Para tersangka sudah dilimpahkan ke oditur militer.

"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang, yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES, berikut barang bukti," lanjutnya.

Selanjutnya, berkas perkara akan diperiksa oleh Oditur Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

“Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta,” ujar Aulia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RSCM Ungkap Kondisi Terkini Aktivis KontraS Andrie Yunus
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Pesan dan Doa Try Sutrisno kepada Istrinya saat Ulang Tahun | ROSI
• 7 jam lalukompas.tv
thumb
Momen Gubernur Malut Sherly Tjoanda Gendong Anak Stunting Viral, Tawarkan Segera Dirawat: Dia Harus Normal!
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Bandara Internasional Supadio berkembang jadi simpul strategis ekonomi
• 10 jam laluantaranews.com
thumb
Solusi Praktis Tanpa Tunai: BSB Cash Permudah Akses Tol, Bandara, dan LRT Palembang
• 12 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.