jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Direktur Utama PT Inhutani V periode 2021–2025, Dicky Yuana Rady, setelah terbukti menerima suap dari petinggi PT Paramitra Mulia Langgeng, anak usaha PT Sungai Budi Grup, dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap," ujar Hakim Ketua Teddy Windiartono saat membacakan putusan, Kamis (9/4).
BACA JUGA: KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Bekasi yang Rumahnya Dibakar
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Dicky terbukti menerima suap sebesar 199 ribu dolar Singapura dari pejabat perusahaan tersebut, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara.
BACA JUGA: Satu Lagi Pejabat Kota Madiun Terseret Kasus Maidi, Rumah Digeledah KPK
Hakim menjelaskan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari suap yang telah digunakan terdakwa, sedangkan sisa uang sebesar 189 ribu dolar Singapura telah dikembalikan kepada negara.
Perkara ini bermula dari pemberian uang agar terdakwa mengkondisikan kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT PML dalam pemanfaatan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menetapkan satu unit mobil Jeep Rubicon dirampas untuk negara karena berkaitan dengan pemberian suap sebesar 189 ribu dolar Singapura.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta merusak integritas kepemimpinan di badan usaha milik negara.
"Instansi tersebut seharusnya memiliki tanggung jawab untuk mengelola kekayaan alam hutan demi kepentingan negara," ucap hakim.
Sementara itu, hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura subsider satu tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




