Deportasi atau Impunitas: Celah Hukum Imigrasi bagi Pelaku Kekerasan Asing

kumparan.com
15 jam lalu
Cover Berita

Dalam sebuah hubungan lintas negara, janji manis sering kali berakhir menjadi mimpi buruk ketika kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan terjadi. Namun, di Indonesia, tantangan bagi korban Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya soal trauma fisik dan psikis, melainkan juga sebuah tembok birokrasi yang sering kali justru menguntungkan pelaku Warga Negara Asing (WNA).

Ada sebuah anomali hukum yang nyata: aturan imigrasi yang seharusnya menjaga kedaulatan justru sering kali bertabrakan dengan upaya perlindungan korban dan penegakan keadilan pidana.

Deportasi: Sanksi Administratif atau Jalur Tikus Impunitas?

Dilema terbesar muncul saat seorang WNA melakukan kekerasan terhadap pasangannya yang WNI. Dalam banyak kasus, otoritas sering kali mengambil langkah cepat, yaitu deportasi.

Secara administratif, deportasi adalah keberhasilan imigrasi dalam "membersihkan" wilayah dari orang asing bermasalah. Namun, dari kacamata hukum pidana dan perlindungan korban, ini bisa menjadi bencana.

Begitu pelaku dideportasi, penyidikan kepolisian biasanya macet karena tersangka sudah berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia. Pelaku pulang ke negaranya tanpa pernah menjalani hukuman penjara atau membayar kompensasi (restitusi). Deportasi berubah fungsi dari hukuman menjadi "pintu darurat" untuk melarikan diri dari jerat hukum pidana Indonesia.

Ancaman Finansial: Senjata Pemungkas Pelaku

Dalam kacamata sosiologi hukum, status keimigrasian bukan sekadar masalah administratif, melainkan juga instrumen relasi kuasa yang ekstrem. Pelaku WNA sering kali mengeksploitasi ketergantungan legal dan ekonomi korban sebagai alat kontrol sosial yang efektif. Fenomena ini menciptakan apa yang disebut sebagai penyalahgunaan hukum, di mana aturan yang seharusnya mengatur mobilitas manusia justru dipersenjatai untuk melanggengkan kekerasan.

Bagi korban WNI, ancaman yang muncul sering kali bersifat struktural. Pelaku WNA yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat cenderung menggunakan pemutusan dukungan finansial sebagai sanksi atas perlawanan korban. Lebih jauh lagi, pelaku sering mencatut "koneksi internasional" atau status kedutaan sebagai gertakan bahwa mereka kebal hukum (untouchable) di wilayah Indonesia.

Hal ini menciptakan persepsi sosiologis pada korban bahwa negara tidak akan mampu atau tidak akan mau membela mereka melawan warga negara asing yang dianggap "berpengaruh". Secara sosiologis, kondisi ini diperparah oleh viktimisasi sekunder, di mana korban merasa bahwa institusi negara (imigrasi atau polisi) lebih condong pada formalitas dokumen daripada substansi keselamatan manusia. Ketakutan akan kerumitan birokrasi dan stigma sosial sebagai "istri/pasangan yang menyebabkan warga asing dideportasi" sering kali membuat korban memilih untuk diam.

Mengapa Sistem Kita "Gagap"?

Secara sosiologis, hukum tidak bekerja di ruang hampa. Ada beberapa faktor mengapa tabrakan ini terus terjadi.

Petugas di lapangan sering kali terjebak dalam formalisme hukum. Instansi imigrasi cenderung fokus pada aspek administratif (paspor, izin tinggal), sementara kepolisian fokus pada delik pidana. Tanpa adanya koordinasi yang organik, pelaku asing bisa melihat adanya celah antara dua institusi ini. Mereka mempercepat proses pendeportasian diri sendiri untuk menghindari proses pengadilan yang panjang.

Sosiolog Pierre Bourdieu mengenal istilah kekerasan simbolik. Dalam konteks ini, ketika negara lebih memprioritaskan "pengusiran administratif" daripada "pengadilan pidana", negara secara tidak langsung mengirimkan pesan sosiologis bahwa nyawa dan martabat warga negaranya (WNI) bisa dikompromikan demi efisiensi birokrasi.

Ada persepsi sosiologis di masyarakat bahwa berurusan dengan WNA itu "rumit" secara hukum. Hal ini menciptakan budaya hukum yang defensif di tingkat aparat rendah, di mana pendeportasian dianggap sebagai solusi paling praktis dan murah daripada harus membiayai proses peradilan dan penahanan WNA di dalam negeri.

Menjawab Kekhawatiran: Langkah Proteksi Strategis

Kita perlu mengubah paradigma bahwa imigrasi dan pidana adalah dua jalur yang terpisah. Untuk melindungi korban WNI secara total, diperlukan langkah-langkah progresif seperti adanya aturan tegas bahwa WNA yang sedang dalam proses penyidikan atau persidangan pidana dilarang dideportasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pelaku wajib menjalani hukuman di penjara Indonesia terlebih dahulu. Selain itu, pelaku kekerasan tidak boleh hanya dicekal sementara. Mereka harus masuk dalam daftar hitam permanen agar tidak bisa kembali ke Indonesia dengan visa apa pun, termasuk visa Global Citizen atau investor di masa depan.

Sinergi data kepolisian mengenai laporan kekerasan juga diperlukan dan harus terintegrasi secara real-time dengan sistem di pintu-pintu keluar imigrasi (autogate), sehingga pelaku tidak bisa melarikan diri lewat bandara saat laporan baru masuk.

Kedaulatan adalah Tentang Perlindungan Rakyat

Kedaulatan sebuah negara tidak hanya diukur dari seberapa ketat mereka menjaga perbatasan, tetapi juga dari seberapa berani mereka menegakkan keadilan bagi warganya yang disakiti oleh warga asing. Menegakkan keadilan bagi warga negara adalah bentuk tertinggi dari kedaulatan.

Dengan menutup celah-celah administratif ini, Indonesia mengirimkan pesan tegas kepada dunia: Siapa pun yang berpijak di Nusantara wajib tunduk pada hukumnya, dan tidak ada paspor mana pun yang cukup kuat untuk melindungi seorang pelaku kekerasan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konversi Mobil MBG Berbasis Toyota Hilux Rangga, Tetap Ganteng
• 17 jam lalumedcom.id
thumb
KAI Gelar Senam Sehat dan Layanan Kesehatan di Cimahi Selatan
• 10 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Kredit Perumahan Tersendat, Perindo Bali Desak Evaluasi Kebijakan Perbankan
• 19 jam lalurctiplus.com
thumb
BGN: Pembayaran Motor Listrik Bertahap, Tak Ada Dana Menggantung
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
MRT Jakarta Ditargetkan Jangkau Kawasan Kota Tua pada 2029
• 11 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.