Kementerian Komdigi menjatuhkan sanksi berupa teguran kepada Google. Sanksi ini diberikan lantaran YouTube (yang dinaungi Google) belum mematuhi PP Tunas.
PP Tunas adalah aturan yang membatasi akses media sosial bagi anak yang berusia di bawah 16 tahun.
"Sesuai dengan surat Dirjen yang dikeluarkan hari ini adalah sanksi surat teguran kepada Google," kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/4).
Meutya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Komdigi pada 7 April lalu, YouTube belum memberikan tanda iktikad baik akan mematuhi PP Tunas.
"Ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan tidak menyebutkan atau belum menyebutkan iktikad untuk dalam waktu dekat mengikuti hukum yang berlaku," jelas Meutya.
"Sehingga tidak ada pilihan, pemerintah tidak bisa memberi toleransi lagi untuk kemudian bergerak dari ranah pemeriksaan ke ranah sanksi," tambahnya.
Meutya mengatakan, sanksi ini akan diberikan secara berjenjang. Sanksi yang lebih berat bisa dijatuhkan jika memang belum ada perubahan sikap.
"Tentu namanya sanksi kita bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google dan untuk hari ini kita berikan surat teguran," ucap dia.
Meutya mengimbau kepada berbagai platform media sosial lainnya untuk bisa segera memberikan kepastian akan mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami juga mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga rencana implementasi aksi sebagaimana sudah kita sampaikan sebelumnya kepada para platform-platform lainnya," tuturnya.





