Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membeberkan poin-poin penting yang akan diatur dalam revisi Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang memiliki tenggat pengesahan pada Oktober 2026 nanti.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan bahwa pihaknya turut menjaring aspirasi terkait substansi aturan yang dibentuk atas amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023 itu, sering pembahasan yang juga dilakukan di DPR.
“Hasil serap aspirasi terkait dengan kebijakan pengupahan PKWT, alih daya, PHK, serap aspirasi terkait dengan tata kelola hubungan industrial yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan, terkait klasifikasi pekerjaan, sistem pengawasan, dan seterusnya,” kata Yassierli dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, Kemnaker telah melakukan serap aspirasi di 13 wilayah dan 38 provinsi secara hybrid, serta melibatkan 2.000 pemangku kepentingan dari unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah.
Yassierli menyebut bahwa pihaknya akan terus melakukan penajaman dengan unsur-unsur terkait agar substansi yang dibahas dapat sesuai dengan amanat putusan MK.
Selain revisi UU Ketenagakerjaan, dia juga mendorong agar Dewan menyegerakan pembahasan aturan terkait ketenagakerjaan lainnya, antara lain RUU Pekerja Gig hingga revisi UU No. 1/1970 tentang Keselamatan Kerja.
Baca Juga
- DPR Janji Kebut Revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco: Ditargetkan Mulai Maret
- Dasco Janji Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Sebelum Oktober 2026
- Menaker: Dipicu AI, Landskap Ketenagakerjaan Hadapi Pergeseran
Yassierli menjelaskan bahwa RUU Pekerja Gig akan memuat pelindungan pekerja informal seperti ojek online (ojol) dan kurir, sedangkan revisi UU No. 1/1970 bertujuan untuk menyesuaikan ekosistem kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Tanah Air.
“Tidak hanya Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru, tetapi UU Pelindungan Pekerja Gig dan revisi UU K3 ini semoga bisa kita realisasikan, atau sebagian kita mulai tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru akan rampung dibahas dan disahkan sebelum Oktober 2026 mendatang. Tenggat tersebut merupakan amanat Putusan MK No. 168.
Hal ini disampaikan Dasco ketika memberikan sambutan dalam pembukaan Rakornas II & Rakernas IV Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Jakarta, Kamis (12/2/2026).
“Kita masih punya waktu sampai dengan Oktober 2026 ini. Karena itu DPR dalam waktu dekat akan membuka diri untuk berdialog secara komprehensif dengan semua pemangku kepentingan, baik dengan serikat pekerja, dengan pengusaha, dan lain-lain,” kata Dasco.





