Kemkomdigi Siapkan Seleksi Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Tahun 2026 untuk Perluas Internet Cepat

pantau.com
12 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan persiapan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada tahun 2026 guna memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas layanan seluler hingga ke pelosok Indonesia.

Persiapan Seleksi dan Dasar Hukum

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 yang mengatur Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler.

Kemkomdigi juga membentuk tim pelaksana melalui Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026 yang bertugas menjalankan seluruh proses persiapan hingga pelaksanaan seleksi frekuensi.

"Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler," ungkapnya.

"Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini," ia mengungkapkan.

Peran Strategis Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz

Pita frekuensi 700 MHz yang termasuk kategori low-band merupakan hasil digital dividend dari migrasi siaran televisi analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Frekuensi ini memiliki keunggulan jangkauan sinyal yang luas dan mampu menembus hambatan fisik seperti bangunan sehingga meningkatkan kualitas layanan baik di dalam maupun di luar ruangan.

Pita 700 MHz juga menjadi tulang punggung untuk memperluas akses internet mobile broadband di seluruh wilayah Indonesia.

Sementara itu, pita frekuensi 2,6 GHz yang termasuk kategori mid-band dinilai ideal untuk mendukung kapasitas jaringan dan kecepatan transmisi data besar.

Frekuensi ini relevan untuk pengembangan teknologi 5G serta menangani kepadatan trafik data tinggi di wilayah perkotaan.

Kemkomdigi mengajak pemangku kepentingan, pelaku industri telekomunikasi, dan masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi optimalisasi spektrum frekuensi.

Kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat luas bagi masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hizbullah Melawan di Tengah Serangan Intens Israel, Rudal-Rudal Perlawanan Wilayah Pendudukan Zionis
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden Prabowo: Di Tengah Krisis Dunia, Kita Harus Hemat Energi
• 16 jam lalurctiplus.com
thumb
Melinda Aksa Ajak Warga Pilah Sampah dari Rumah
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Fokus Persiapan jadi Artis Solo, Heeseung Umumkan Akun Instagram Pribadi
• 12 jam lalucumicumi.com
thumb
Jenderal Peraih Adhi Makayasa Ini Dimarahi Ibunya Terbangkan Jet Tempur F-16 di Atas Rumah
• 2 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.