BPOM: Gas N2O Diperuntukkan untuk Medis, Tak Boleh Diberi Langsung ke Masyarakat

kumparan.com
13 jam lalu
Cover Berita

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengatakan gas nitrous oxide (N2O) hanya boleh diperuntukkan dalam kegunaan medis, tak boleh sembarangan didistribusikan ke masyarakat.

Hal tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional.

"Jadi kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung," kata Ikrar di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Kamis (9/4).

"Penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar bidang medis atau penunjukan pihak personel yang berkompeten," lanjutnya.

Untuk menegakkan regulasi ini, Ikrar meminta agar pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat berperan secara sinergis.

"Tiga pilar pengawasan yaitu pemerintah sebagai regulator, pelaku usaha sebagai produsen hingga distributor, kemudian masyarakat sebagai konsumen, tiap-tiap pilar harus melaksanakan peran masing-masing dengan baik sehingga terjalin sinergi supply and demand produk obat dan makanan yang bermutu," ujarnya.

Ikrar juga memastikan gas N2O tidak termasuk kelompok bahan tambahan pangan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida pada 27 Februari 2026.

"Mengacu surat edaran tersebut, gas dinitrogen oksida dikemas sebagai Baby Whips atau produk sejenis tidak termasuk ke dalam kelompok bahan tambahan pangan," ujar Ikrar.

Sementara itu, ketentuan gas N2O sebagai kegunaan medis mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 45 ayat (2). Ketentuan itu menyebutkan standar atau persyaratan sediaan farmasi dapat berupa Farmakope Indonesia atau Farmakope lain yang berlaku secara internasional. Farmakope merupakan buku resmi pedoman mutu obat-obatan di Indonesia.

"Klausul tersebut menjadi dasar hukum untuk penggunaan Farmakope USP-NF (United States Pharmacopeia-National Formulary) tahun 2026 yang mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi," sebut Ikrar.

"Nah, berdasarkan itu kami fokuskan ini adalah sediaan farmasi, ini adalah gas medis," tegas Ikrar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Indosat Gandeng Google, Hadirkan Akses Gemini AI dalam Paket Data
• 19 jam laluharianfajar
thumb
APJATEL Tetap Gelar Jaringan Fiber Optik Meski Biaya Naik Akibat Konflik
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
MenPAN-RB Tekankan Kualitas SDM Tunjang Kesuksesan Optimalisasi PHTC
• 6 jam laludetik.com
thumb
Krisis Medis Lebanon: RS Beirut Terancam Kolaps
• 19 menit lalutvrinews.com
thumb
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Bupati Paris Yasir Resmikan Reading Corner dan Tinjau Lahan Sekolah Rakyat
• 14 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.