jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan peran bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, dalam dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dinilai sangat sentral. Pemeriksaan terhadap Fuad dianggap penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang melibatkan banyak pihak.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Fuad dibutuhkan karena posisinya berada pada tahap awal proses yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan kebijakan.
BACA JUGA: Haji Her Diperiksa KPK 4 Jam Terkait Kasus Bea Cukai, Begini Katanya
“Ya tentunya keterangan dari setiap saksi sangat penting untuk membantu penyidik dalam mengungkap perkara ini, termasuk kepada saudara FHM yang sebelumnya kami sudah jelaskan juga bagaimana FHM ini ada di Forum SATHU,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).
Menurut dia, Fuad berada dalam forum asosiasi yang terlibat pada fase awal sebelum kebijakan pembagian kuota haji ditetapkan oleh Kementerian Agama.
BACA JUGA: Satu Lagi Pejabat Kota Madiun Terseret Kasus Maidi, Rumah Digeledah KPK
“Yang artinya pradiskresi atau sebelum Kementerian Agama menetapkan pembagian kuota haji menjadi 50-50 itu diduga ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan antara pihak-pihak dari Kementerian Agama dan juga para pihak swasta dalam hal ini Forum SATHU, asosiasi dan juga pihak-pihak lainnya,” ujarnya.
KPK menduga dari forum tersebut muncul inisiatif yang mendorong perubahan kebijakan kuota secara signifikan, termasuk penambahan kuota haji khusus.
BACA JUGA: KPK Minta LPSK Lindungi Saksi Kasus Bekasi yang Rumahnya Dibakar
“Nah ini kan kemudian penyidik penting untuk mendalami terkait dengan substansi dari pertemuan tersebut karena diduga ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan para pihak swasta ini untuk mendorong agar Kementerian Agama melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 tersebut,” ucapnya.
Budi menegaskan peran Fuad tidak bisa dipandang sepele karena diduga ikut dalam proses awal yang menentukan arah kebijakan.
“Artinya memang sedari awal sebelum proses diskresi ada peran ada inisiatif yang dilakukan oleh para pihak swasta,” katanya.
Dengan posisi tersebut, KPK menilai pemeriksaan terhadap Fuad menjadi kunci untuk mengungkap aktor-aktor di balik perubahan kuota haji khusus dari 8 persen menjadi 50 persen.
Penyidik terus mendalami keterangan Fuad guna memperkuat alat bukti dan membuka kemungkinan penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Namun, KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Fuad.
Sebelumnya, Fuad telah diperiksa sebagai saksi selama sekitar 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 26 Januari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut ditahan pada 12 Maret 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih, sementara Gus Alex ditahan pada 17 Maret 2026 di Rutan KPK cabang C1. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




