JAKARTA (Realita)- Saiful Mujani dilaporkan terkait kasus dugaan penghasutan ke Polda Metro Jaya oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, Robina Akbar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya laporan polisi atas nama Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani.
"Iya, dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023," ujar Budi Hermanto dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan secara rinci laporan yang telah terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 8 April 2026.
Selain itu, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga akan melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan provokasi untuk menggulingkan pemerintah Prabowo-Gibran.
"Hari Jumat (10/4) besok, Insya Allah, saya bersama tim hukum akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan resmi terhadap percobaan menggulingkan kekuasaan seorang Prabowo Subianto," kata Kurniawan di Jakarta, pada, Rabu (8/4) kemarin.
Kurniawan juga mengatakan pihaknya melaporkan keduanya karena dinilai paling vokal menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintah Prabowo.
"Ya, Saudara Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, karena mereka yang paling getol menyuarakan, mengajak, menghasut dan menyebarkan kebencian, mengajak banyak orang untuk turun ke jalan menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.
Dia pun menambahkan, bahwa pihaknya telah mencoba membuka komunikasi dengan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi untuk menarik pernyataan mereka dan menyampaikan permintaan maaf, namun tidak mendapatkan tanggapan.
"Karena tidak mendapatkan tanggapan, Kurniawan dan relawannya yang tergabung dalam DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas, memilih untuk menempuh jalur hukum," pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi





