Bisnis.com, JAKARTA — Pembiayaan otomotif masih menjadi salah satu kontributor terbesar dalam pembiayaan industri multifinance.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan termasuk pembiayaan mobil bekas yang memberikan skema pembiayaan yang relatif lebih terjangkau bagi masyarakat.
Meski begitu, Agusman menyampaikan bahwa pada Februari 2026 penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat atau mobil baru lebih besar dibandingkan pembiayaan mobil bekas.
“Pada Februari 2026, penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat baru mencapai Rp143,28 triliun dengan porsi 26,47% dari total penyaluran industri multifinance,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Maret 2026, Rabu (8/4/2026).
Sementara itu, penyaluran pembiayaan kendaraan roda empat bekas mencapai Rp88,36 triliun dengan porsi 16,32% dari total penyaluran industri multifinance.
Secara keseluruhan, Agusman mengemukakan di tengah dinamika perekonomian, perusahaan pembiayaan tetap menargetkan pertumbuhan dengan pendekatan yang lebih selektif dalam memilih debitur guna memitigasi risiko gagal bayar.
Baca Juga
- Industri Pembiayaan Tumbuh Tipis, Pindar dan Pegadaian Melesat per Februari 2026
- Adira Finance (ADMF) Ungkap Tantangan Utama Salurkan Pembiayaan Kendaraan Listrik
- Mandiri Utama Finance (MUF) Bukukan Lonjakan Pembiayaan Kendaraan Listrik Awal 2026
“Sejalan dengan upaya menjaga kualitas pembiayaan dan keberlanjutan kinerja industri,” sebut dia.
Sebab itu, OJK menilai tantangan yang perlu diwaspadai industri multifinance antara lain dinamika perekonomian yang dapat memengaruhi permintaan dan kualitas pembiayaan.
“Untuk itu, perusahaan perlu terus memperkuat manajemen risiko, menjaga kualitas portofolio, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan, serta menjaga pelindungan konsumen,” tegasnya.
Di lain sisi, dia turut menyoroti praktik jual beli kendaraan dengan skema STNK Only yang menjamur juga perlu dihentikan karena berisiko merugikan konsumen dan mengganggu keberlangsungan industri pembiayaan.
Agusman menekankan bahwa untuk memberantas itu diperlukan sinergi dari para pemangku kepentingan untuk menegakkan kepatuhan.
“Upaya pengawasan dan edukasi kepada masyarakat juga terus diperkuat agar transaksi pembiayaan pembelian kendaraan dilakukan melalui jalur resmi dengan dokumen yang sah dan lengkap,” pungkasnya.





