jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (9/4).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim yang hadir sebagai saksi, membongkar asal-usul pemotongan anggaran Pokok Pikiran (Pokir) milik mantan anggota DPRD NTB.
BACA JUGA: Belanja Pegawai Dibatasi, DPRD Bandung Minta Tingkatkan PAD tanpa Bebani Masyarakat
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Dewi Santini, Nursalim menegaskan bahwa pemotongan anggaran jumbo tersebut bukan keputusan sepihak, melainkan atas arahan dan persetujuan pimpinan dewan.
Majelis hakim sempat mempertanyakan terkait pihak yang memerintahkan pemotongan anggaran pokir tersebut.
BACA JUGA: Anggota DPRD Lombok Barat Tersangka Korupsi Pokir, 2 ASN Terlibat
“Berarti yang menyuruh memotong Rp59 miliar itu pimpinan DPRD?” tanya majelis hakim.
“Iya,” jawab Nursalim.
BACA JUGA: 4 Terdakwa Kasus Suap Dana Pokir OKU Dipindahkan ke Rutan Palembang Jelang Persidangan
Majelis hakim kembali mendalami apakah keputusan tersebut sudah disetujui sebelum pertemuan dengan pimpinan DPRD.
“Sebelum ke rumah pimpinan, sudah disetujui?” tanya hakim.
“Iya sudah, dan dipertegas saat pertemuan di rumah dinas,” tegas Nursalim.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang memberi perintah awal, Nursalim menyebut nama Gubernur NTB.
Dalam penjelasannya, Nursalim merinci bahwa total anggaran Pokir awalnya mencapai Rp 350 miliar. Namun, dilakukan rasionalisasi atau pemotongan sebesar Rp 59 miliar.
Dia menyebutkan pertemuan strategis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tersebut kabarnya dihadiri langsung oleh pimpinan DPRD NTB, di antaranya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Wakil Ketua I Yek Agil, dan Wakil Ketua II Muzihir.
Adapun alasan di balik pemotongan anggaran pokir mantan dewan ini diklaim sebagai langkah rasionalisasi belanja daerah.
Hal ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025 lalu.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra




