Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menggeledah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hari ini, 9 April 2026. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan rasuah yang terjadi pada 2023 sampai 2024.
“Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada beberapa item kegiatan Tahun Anggaran 2023-2024,” kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 April 2026.
Baca Juga :
Geledah Kementerian PU, Kejati DKI Dalami Dugaan Penyelewengan APBNPenggeledahan dilakukan pada Gedung Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) dan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum. Termasuk ruang kerja Direktur Jenderal SDA dan Direktur Jenderal Cipta Karya.
“Dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik mendatangi sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut,” ucap Dapot.
Dapot menjelaskan, penggeledahan itu didasari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 09/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 3 April 2026 serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-28/M.1/Fd.1/04/2026 tanggal 9 April 2026.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna memperoleh serta mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud sehingga dapat memperjelas peristiwa pidana yang sedang ditangani,” ucap Dapot.
Ada sejumlah dokumen dan alat elektronik yang disita penyidik dalam kasus ini. Detailnya belum bisa dirinci oleh Kejati DKI.
Ilustrasi. Foto: Dok. Media Indonesia.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan beberapa barang yang diduga relevan dengan proses penyidikan, antara lain berupa dokumen- dokumen dan perangkat elektronik,” kata Dapot.
Barang yang disita itu akan dianalisis untuk mendalami perkara. Pada kasus ini, Kejati DKI berjanji bakal bekerja secara profesional.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat,” tutur Dapot.




