Kejagung Ungkap Kronologi Kasus Korupsi Petral

kompas.tv
8 jam lalu
Cover Berita
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008-2015, digiring petugas keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (9/4/2026).  (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kronologi kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Petral pada periode 2008-2015.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan kasus tersebut bermula dari pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada periode 2008-2015.

"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Petral mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline, serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4/2026).

Hal itu diduga dimanfaatkan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) bersama IRW selaku direktur perusahaan-perusahaan milik Riza, untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang, dan pengangkutan.

"MRC melalui IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina. Antara lain dengan tersangka BBG, MLY, dan TFK," tuturnya.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Salah Satunya Riza Chalid

Lewat komunikasi itu, kata Syarief, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai harga perkiraan sendiri (HPS), sehingga memicu adanya mark-up dan membuat proses pengadaan tidak kompetitif.

Untuk mengakomodasi kepentingan tersebut, pada Juli 2012, BBG, AGS, NRD, MLY mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi PT Pertamina.

"Setelah tender dilakukan sedemikian rupa, kemudian PES (Pertamina Energy Services) yang dibantu oleh perusahaan YR melakukan penandatanganan MoU terkait pemasokan produk kilang untuk tahun 2012 sampai tahun 2014," jelasnya.

Syarief menambahkan, proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi, terutama untuk produk Gasoline 88 (Premium) dan Gasoline 92, sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kejagung
  • kasus korupsi petral
  • pengadaan minyak mentah
  • riza chalid
  • kronologi kasus petral
  • tersangka kasus petral
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Luis Enrique Kecewa tak Bantai Liverpool, Arne Slot: Kami Beruntung
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Abaikan Gencatan Senjata, Israel Serang Kawasan Komersial Lebanon
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
SSK Masih 10%, Pemkot Kediri Kejar Ketertinggalan dengan Target 10 SD Paripurna di 2026
• 9 jam lalurealita.co
thumb
Mudik 2026 Tertib dan Lancar, Mensesneg Apresiasi Seluruh Kementerian dan Lembaga
• 11 jam laluidxchannel.com
thumb
Penjelasan PLN soal Listrik di Jakarta Sempat Padam Malam Ini
• 10 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.