jpnn.com, MANADO - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan sembilan Surat Keputusan (SK) Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial bagi kelompok masyarakat Sulawesi Utara, Kamis (9/4).
Penyerahan ini bertujuan memperkuat peran warga lokal sebagai garda terdepan pelestarian hutan.
BACA JUGA: Soal Percepatan Penerbitan Perhutanan Sosial, Menhut: Itu Arahan Presiden Prabowo
“Penyerahan ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat," kata Menhut Raja Juli Antoni di kawasan Mangrove Park Desa Darunu, Kabupaten Minahasa Utara, Kamis.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut), kata dia, ingin memastikan bahwa masyarakat menjadi pelaku utama dalam pengelolaan hutan, sekaligus menjaga kelestarian.
BACA JUGA: Bagikan SK Perhutanan Sosial di IKN, Menhut Ungkap Pesan Prabowo untuk Petani
Menhut menjelaskan penyerahan sembilan SK Perhutanan Sosial dengan total luasan sekitar 1.742 hektare akan diberikan kepada 328 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
Penyerahan SK tersebut, lanjutnya, menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Lahan Perhutanan Sosial yang Terdampak Banjir Sumatra Segera Dipulihkan
Hingga saat ini capaian Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara sebanyak 109 unit SK dengan total luasan 21.612,08 hektare yang memberikan manfaat kepada 5.114 KK.
Menhut Raja Juli menegaskan erhutanan Sosial harus menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat berbasis hutan.
"Tidak hanya berhenti pada pemberian akses, tetapi harus berkembang menjadi ekosistem usaha yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, pengolahan, pembiayaan, hingga akses pasar," katanya.
Pada acara tersebut Menhut juga melakukan penanaman mangrove secara simbolis seluas 0,5 hektare dengan total 600 bibit jenis Rhizophora apiculata dan Avicennia marina, sebagai bagian dari upaya rehabilitasi ekosistem pesisir, sekaligus penguatan fungsi mangrove sebagai penyerap karbon (blue carbon) dan pelindung kawasan pesisir dari abrasi.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut Catur Endah Prasetiani dalam laporannya menyampaikan secara nasional capaian Perhutanan Sosial telah mencapai 8,33 juta hektare dengan 11.190 unit SK yang memberikan manfaat kepada lebih dari 1,42 juta KK.
Ia mengatakan di Sulawesi Utara telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang terus didorong untuk berkembang menjadi usaha produktif dan berdaya saing melalui penguatan hilirisasi dan pengembangan klaster komoditas.
Kegiatan ini juga menampilkan praktik baik pengelolaan mangrove oleh masyarakat di Mangrove Park Desa Darunu yang telah dikembangkan menjadi kawasan ekowisata dan usaha produktif berbasis hasil hutan bukan kayu.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan hutan yang lestari dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menhut mengajak pemerintah daerah, pendamping, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam pengembangan Perhutanan Sosial agar menjadi pilar ekonomi hijau yang berkelanjutan.
“Dari hutan kita dorong kesejahteraan, dan dari masyarakat kita jaga kelestarian,” ucap Menhut Raja Juli Antoni.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




