Visa Haji Furoda tak Diterbitkan Tahun ini, AMPHURI Ingatkan Bahaya Haji Ilegal

mediaindonesia.com
8 jam lalu
Cover Berita

ASOSIASI Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) menanggapi terkait tidak diterbitkannya visa haji furoda pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026. Pihaknya menilai kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penuh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dalam mengatur distribusi visa haji.

Sekretaris Jenderal AMPHURI Zaky Zakaria menjelaskan, bahwa secara regulasi, visa haji furoda maupun mujamalah sama-sama merupakan visa resmi yang diakui, baik oleh pemerintah Indonesia maupun otoritas Arab Saudi.

"Sesuai UU Haji Umrah Nomor 14 Tahun 2025, visa furoda atau mujamalah dijamin kesahannya. Keduanya merupakan visa haji resmi yang kekuatannya setara dengan visa kuota pemerintah," kata Zaky saat dihubungi, Kamis (9/4).

Baca juga : Komnas Haji Ingatkan Bahaya Haji Furoda 2026 dan Desak Penindakan Haji Ilegal

Ia memaparkan bahwa perbedaan utama antara keduanya terletak pada sumber penerbitan visa. Visa mujamalah berasal dari instansi resmi pemerintah Arab Saudi, sedangkan visa furoda sebelumnya bersumber dari undangan personal keluarga Kerajaan Arab Saudi.

Namun demikian, AMPHURI mengungkapkan bahwa sejak tahun lalu, visa haji furoda sudah tidak lagi diterbitkan.

"Informasinya memang mulai dari tahun lalu tidak ada lagi visa haji furoda yang bersumber dari keluarga Kerajaan Arab Saudi," ujarnya.

Baca juga : Polri-Kemenhaj Bentuk Satgas Haji 2026 untuk Cegah Penipuan dan Lindungi Jamaah

Meski demikian, Zaky memastikan bahwa visa haji mujamalah tetap tersedia pada tahun ini. Hal itu ditandai dengan mulai diterbitkannya visa bagi sejumlah jemaah.

"Adapun visa haji mujamalah tahun ini sudah ada yang mulai stamp visa, artinya tetap tersedia seperti tahun lalu," jelasnya.

Lebih lanjut, AMPHURI juga menilai penting untuk meluruskan persepsi publik terkait istilah visa haji ilegal. Menurut Zaky, yang dimaksud ilegal oleh otoritas Arab Saudi bukanlah visa furoda atau mujamalah, melainkan penggunaan visa non-haji untuk melaksanakan ibadah haji.

"Kami meyakini yang dimaksud Kementerian Haji Arab Saudi sebagai ilegal adalah penggunaan visa selain visa haji, seperti visa kerja (amil), bisnis (tijariyah), kunjungan (ziarah), wisata (siyahiyah), termasuk haji dakhil. Semua itu tidak diperbolehkan untuk berhaji,” tegasnya.

AMPHURI pun mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan penggunaan visa resmi haji dalam setiap penyelenggaraan ibadah, guna menghindari risiko hukum maupun penolakan di Arab Saudi.

Dengan demikian, meskipun visa furoda tidak tersedia tahun ini, peluang berhaji melalui jalur non-kuota pemerintah tetap terbuka melalui visa mujamalah yang sah dan diakui. (E-4)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2 Desa Terdampak Gempa di Flotim NTT: 78 Rumah Rusak, 2 Warga Luka
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Netizen Berulah Lagi, Dewi Perssik: Kayaknya Harus Dipenjarain
• 13 jam lalugrid.id
thumb
Fleksibilitas Kendaraan Niaga DFSK di GIICOMVEC 2026
• 16 jam lalumedcom.id
thumb
Buah Manis Komitmen Lingkungan, Dua Terminal Energi Pertamina Raih PROPER Hijau
• 22 jam lalukatadata.co.id
thumb
Trump Ogah Tarik Pasukan AS di Sekitar Iran, Ingin Kesepakatan Permanen
• 18 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.