Penulis: Mia
TVRINews, Bangka Belitung
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan ini menandai dimulainya audit intensif selama dua bulan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dokumen diserahkan langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor perwakilan setempat. Proses ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.
Dalam pemeriksaan, BPK akan menilai validitas data keuangan dan menindaklanjuti catatan audit interim sebelumnya. Beberapa poin perhatian meliputi belanja barang dan jasa, serta kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal, termasuk infrastruktur jalan dan bangunan.
Data BPK menunjukkan progres tindak lanjut rekomendasi sebelumnya telah mencapai 75,65 persen. Namun, masih terdapat 19 rekomendasi dengan nilai lebih dari Rp661 juta yang perlu segera diselesaikan. Hasil audit diharapkan selesai pada 8 Juni 2026 dan menjadi dasar menilai kepatuhan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya akuntabilitas. “Hari ini saya melaksanakan kewajiban sebagai gubernur untuk melaporkan keuangan kepada BPK. Kami diberikan waktu dua bulan untuk melengkapi kekurangan dan memperbaiki kesalahan. Mudah-mudahan dalam dua bulan ini semua dapat diselesaikan. Ini adalah uang negara, bukan uang swasta, sehingga harus dipertanggungjawabkan, baik oleh pemerintah di dunia maupun di akhirat,” jelasnya, Kamis, 9 April 2026.
Flora Anita Diassari, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung, menambahkan, “Hari ini sebenarnya merupakan penyerahan secara riil, karena sebelumnya sudah dilakukan secara simbolis di Jakarta pada 2 April, sekaligus entry meeting. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Per 9 April ini, paling lambat 8 Juni kami harus menyerahkan kembali hasilnya kepada Gubernur. Nantinya, LKPD tersebut akan digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD.”
Editor: Redaktur TVRINews





