BPK Mulai Periksa LKPD 2025 Bangka Belitung, Hasil Diharap Selesai Juni

tvrinews.com
7 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Mia

TVRINews, Bangka Belitung

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan ini menandai dimulainya audit intensif selama dua bulan untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Dokumen diserahkan langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor perwakilan setempat. Proses ini menjadi bagian dari kewajiban pemerintah daerah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran publik.

Dalam pemeriksaan, BPK akan menilai validitas data keuangan dan menindaklanjuti catatan audit interim sebelumnya. Beberapa poin perhatian meliputi belanja barang dan jasa, serta kekurangan volume pada paket pekerjaan belanja modal, termasuk infrastruktur jalan dan bangunan.

Data BPK menunjukkan progres tindak lanjut rekomendasi sebelumnya telah mencapai 75,65 persen. Namun, masih terdapat 19 rekomendasi dengan nilai lebih dari Rp661 juta yang perlu segera diselesaikan. Hasil audit diharapkan selesai pada 8 Juni 2026 dan menjadi dasar menilai kepatuhan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Gubernur Hidayat Arsani menekankan pentingnya akuntabilitas. “Hari ini saya melaksanakan kewajiban sebagai gubernur untuk melaporkan keuangan kepada BPK. Kami diberikan waktu dua bulan untuk melengkapi kekurangan dan memperbaiki kesalahan. Mudah-mudahan dalam dua bulan ini semua dapat diselesaikan. Ini adalah uang negara, bukan uang swasta, sehingga harus dipertanggungjawabkan, baik oleh pemerintah di dunia maupun di akhirat,” jelasnya, Kamis, 9 April 2026.

Flora Anita Diassari, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bangka Belitung, menambahkan, “Hari ini sebenarnya merupakan penyerahan secara riil, karena sebelumnya sudah dilakukan secara simbolis di Jakarta pada 2 April, sekaligus entry meeting. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu dua bulan. Per 9 April ini, paling lambat 8 Juni kami harus menyerahkan kembali hasilnya kepada Gubernur. Nantinya, LKPD tersebut akan digunakan sebagai dasar pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD.”

Editor: Redaktur TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat
• 12 jam laludetik.com
thumb
Foton Perkenalkan eTUNLAND dan eVIEW Connect di GIICOMVEC 2026
• 14 jam lalumedcom.id
thumb
Pemkot Surabaya Berencana Tambah Pembangunan Rusunami Jadi 3 Lokasi, Dibangun Tahun Depan
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Presiden Prabowo Nyatakan Indonesia Masuki Era Kebangkitan: This Giant Is Waking Up
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
Wagub Maluku Dukung Energi Terbarukan Berbasis Koperasi
• 1 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.