Polisi merespons cepat laporan via call center 110 soal adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Kegiatan penambangan emas ilegal tersebut dilaporkan mengganggu ketenangan warga saat beribadah.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana menyampaikan penindakan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 8 April 2026 setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui call center 110. Dalam laporannya, warga tersebut mengadukan soal aktivitas tambang ilegal yang menggunakan setingkai hingga menimbulkan suara bising.
"Kami menerima laporan dari masyarakat melalui 110 yang merasa resah karena suara keras dari alat rakit PETI yang mengganggu ibadah," kata AKBP Hidayat dalam keterangannya, Kamis (9/4/2026).
Kapolres kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengerahkan anggota piket Polres Kuansing dan Polsek Kuantan. Namun, saat personel tiba di lokasi, setingkai tersebut sudah tidak beroperasi.
"Saat personel tiba di lokasi ditemukan sebanyak dua unit PETI jenis setingkai yang sudah tidak beroperasi dan mesin sudah dibongkar dan satu unit PETI yang baru selesai beroperasi di dalam kolam di Desa Koto Taluk," jelasnya.
Para pelaku melarikan diri saat polisi tiba di lokasi. Polisi kemudian memusnahkan alat rakit PETI tersebut dengan cara dibakar.
"Untuk barang bukti sebanyak 3 alat rakit PETI kami musnahkan dengan cara dibakar sebagai efek jera," jelasnya.
Kapolres menyampaikan penindakan tersebut merupakan wujud komitmen Polres Kuansing dan polsek jajaran dalam menindak para pelaku penambangan emas ilegal. Hal ini juga sejalan dengan program Green Policing yang diinisiasi oleh Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Kuansing dan polsek jajaran terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal.
(mea/ygs)





