Saya menulis artikel ini dilatarbelakangi oleh dua peristiwa yang memprihatinkan sekaligus menggugah kesadaran. Pertama, seorang suami yang memaksa istrinya untuk berhubungan seksual saat sang istri sedang menjalankan ibadah puasa. Kedua, kasus yang lebih ekstrem, di mana seorang suami memaksa istrinya berhubungan dengan orang lain demi memenuhi fantasi pribadinya. Kedua peristiwa ini bukan hanya melukai rasa kemanusiaan, tetapi juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah benar tubuh perempuan sepenuhnya menjadi milik suami setelah menikah?
Pertanyaan ini tidak dapat dilepaskan dari konstruksi budaya patriarki yang telah mengakar dalam masyarakat. Dalam sistem patriarki, perempuan kerap diposisikan sebagai objek yang berada dalam relasi kepemilikan. Perkawinan dipandang sebagai mekanisme perpindahan “hak milik” dari ayah kepada suami. Dalam kerangka ini, perempuan seolah-olah menjadi bagian dari transaksi sosial, di mana tubuh dan dirinya dianggap sah untuk “dimiliki” oleh suami. Pandangan ini tentu problematis karena mereduksi perempuan sebagai manusia yang utuh menjadi sekadar objek dalam relasi kekuasaan.
Pandangan tersebut sejalan dengan kritik yang disampaikan oleh Catharine A. MacKinnon(1989) dalam Toward a Feminist Theory of the State Harvard University Press. MacKinnon berargumen bahwa dalam sistem sosial patriarkal, relasi antara laki-laki dan perempuan sering kali dibentuk oleh struktur kekuasaan yang menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, termasuk dalam ranah seksualitas. Seksualitas, menurutnya, tidak netral, melainkan kerap menjadi arena dominasi, di mana keinginan laki-laki dinormalisasi sebagai standar, sementara kehendak perempuan diabaikan. Dalam konteks ini, apa yang disebut sebagai “persetujuan” sering kali problematis, karena terjadi dalam relasi yang tidak setara.
Dampak dari cara pandang tersebut terlihat jelas dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam isu relasi seksual dalam rumah tangga. Di Indonesia, pembicaraan mengenai pemerkosaan dalam perkawinan (marital rape) masih dianggap tabu. Banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seorang istri wajib melayani suaminya dalam segala kondisi. Penolakan dari pihak istri sering kali dianggap sebagai bentuk pembangkangan atau ketidaktaatan.
Lebih jauh, cara pandang “kepemilikan” ini juga menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ketika istri menolak ajakan hubungan seksual, sebagian suami merasa memiliki legitimasi untuk memaksa, karena menganggap tubuh istri adalah haknya sepenuhnya. Dalam kerangka analisis MacKinnon, kondisi ini menunjukkan bagaimana norma sosial dan bahkan hukum dapat secara tidak langsung melegitimasi dominasi laki-laki atas tubuh perempuan, dengan cara mengabaikan pengalaman dan penderitaan perempuan itu sendiri. Tidak hanya berhenti pada pemaksaan, relasi yang dibangun atas dasar kepemilikan juga berpotensi mendorong perilaku sewenang-wenang, di mana suami melampiaskan keinginannya tanpa mempertimbangkan persetujuan maupun kondisi istri.
Padahal, hubungan seksual yang sehat seharusnya dilandasi oleh persetujuan kedua belah pihak. Ketika hubungan tersebut terjadi karena paksaan, tekanan, atau ketakutan, maka relasi tersebut tidak lagi mencerminkan keintiman yang sehat, melainkan bentuk kekerasan. Pemerkosaan dalam perkawinan dapat terjadi ketika salah satu pihak dipaksa untuk melakukan hubungan seksual tanpa adanya persetujuan yang bebas dan sadar.
Sayangnya, pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus selalu patuh sering kali diperkuat oleh pemahaman keagamaan yang bias gender. Salah satu dalil yang kerap dikutip adalah hadis riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa seorang istri yang menolak ajakan suaminya akan dilaknat oleh malaikat hingga pagi. Hadis ini sering dipahami secara literal tanpa mempertimbangkan konteks sosial, psikologis, dan etis yang melingkupinya.
Pemahaman tekstual semata terhadap hadis tersebut berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi perempuan. Banyak perempuan yang akhirnya merasa bersalah atau berdosa ketika menolak hubungan seksual, meskipun dalam kondisi lelah, sakit, atau tidak siap secara emosional. Dalam perspektif MacKinnon, kondisi ini dapat dibaca sebagai bentuk internalisasi dominasi, di mana perempuan menerima tekanan sebagai sesuatu yang “wajar” karena telah dilegitimasi oleh norma sosial maupun tafsir otoritatif.
Jika kita merujuk pada ajaran Al-Quran, relasi suami-istri justru digambarkan dalam kerangka yang penuh kasih sayang. Dalam QS. Ar-Rum ayat 21, disebutkan bahwa Allah menciptakan pasangan hidup agar manusia memperoleh ketenangan (sakinah), serta menumbuhkan rasa cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah). Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan utama perkawinan bukanlah penguasaan, melainkan kebersamaan yang harmonis.
Konsep mu’asyarah bil ma’ruf juga menjadi prinsip penting dalam hubungan suami-istri. Istilah ini merujuk pada perlakuan yang baik, adil, dan manusiawi antara pasangan. Dalam konteks ini, hubungan seksual tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai etika, empati, dan penghormatan terhadap kondisi pasangan. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi pemaksaan atau kekerasan dalam relasi yang ideal.
Menurut tafsiran K.H. Husein Muhammad(2021) dalam bukunya Islam Agama Ramah Perempuan, ayat tersebut menjelaskan bahwa konsep perkawinan dalam Islam harus dipahami secara utuh dan menyeluruh. Ia menegaskan bahwa ayat tersebut menekankan bahwa perkawinan dibangun di atas tiga pilar utama, yaitu sakinah, mawaddah, dan rahmah. Sakinah dimaknai sebagai ketenangan dan rasa aman, di mana suami maupun istri merasa terlindungi tanpa adanya rasa takut. Mawaddah merujuk pada cinta yang tulus dan mendalam, sedangkan rahmah mencerminkan kasih sayang yang penuh empati dan kepedulian. Dalam kerangka ini, ketiga unsur tersebut tidak akan terwujud apabila relasi dalam perkawinan dibangun atas dasar paksaan, ketimpangan, atau dominasi salah satu pihak.
Oleh karena itu, hadis yang sering dijadikan rujukan tidak seharusnya dipahami secara sempit. Sejumlah ulama hadis memberikan penafsiran yang lebih kontekstual dengan menegaskan bahwa kewajiban istri dalam memenuhi kebutuhan seksual suami berlaku dalam kondisi normal. Artinya, tidak ada halangan yang sah, seperti sakit, kelelahan, sedang menjalankan ibadah, atau kondisi lain yang dapat membahayakan dirinya secara fisik maupun psikologis.
Dalam kerangka ini pula, penting ditegaskan bahwa suami yang baik bukanlah suami yang memaksakan kehendaknya, melainkan suami yang mampu menahan diri dan mengedepankan empati. Suami yang baik adalah suami yang bersedia “mengalah” dalam arti yang konstruktif, yakni ketika istri menolak ajakan hubungan seksual bukan dalam kondisi yang mendesak, suami tidak serta-merta marah atau menyalahkan. Sebaliknya, ia perlu membangun komunikasi yang baik: menanyakan keadaan istri, memahami alasan penolakan, serta membuka ruang dialog yang jujur dan penuh penghargaan.
Sikap ini mencerminkan kedewasaan emosional sekaligus tanggung jawab moral dalam perkawinan. Alih-alih langsung melabeli istri sebagai pembangkang atau mengaitkannya dengan ancaman keagamaan, suami justru dianjurkan untuk bersikap lembut, memaafkan, dan mencari solusi bersama. Dengan demikian, hubungan yang terjalin bukan hanya bersifat biologis, tetapi juga emosional dan spiritual.
Selain itu, penting untuk dipahami bahwa hubungan seksual dalam perkawinan bukanlah kewajiban sepihak, melainkan kebutuhan bersama yang harus dipenuhi dengan cara yang saling menghargai. Suami juga memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan kondisi dan perasaan istri. Relasi yang sehat menuntut adanya komunikasi, pengertian, dan kesediaan untuk saling mendengarkan.
Dengan demikian, anggapan bahwa tubuh perempuan sepenuhnya menjadi milik suami adalah keliru. Perempuan tetap memiliki otonomi atas tubuhnya, bahkan dalam ikatan perkawinan. Pernikahan bukanlah legitimasi untuk melakukan kekerasan, melainkan komitmen untuk membangun kehidupan bersama yang dilandasi oleh cinta, penghormatan, dan tanggung jawab.
Perubahan cara pandang ini tentu tidak mudah, mengingat kuatnya pengaruh budaya dan interpretasi keagamaan yang telah mengakar. Namun, upaya untuk menghadirkan pemahaman yang lebih adil dan manusiawi harus terus dilakukan, baik melalui pendidikan, diskusi publik, maupun penafsiran ulang terhadap teks-teks keagamaan.
Pada akhirnya, relasi suami-istri yang ideal adalah relasi yang setara, di mana kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban yang seimbang. Tidak ada pihak yang lebih berkuasa atau lebih berhak atas tubuh yang lain. Yang ada adalah kemitraan yang saling menghormati, saling menjaga, dan saling mencintai.
Dengan cara pandang seperti ini, perkawinan tidak lagi menjadi ruang dominasi, melainkan ruang tumbuh bersama sebagai manusia yang utuh dan bermartabat.





