Komnas HAM Dorong Penguatan KKB di Industri Smelter Nikel untuk Cegah Diskriminasi Pekerja

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan mekanisme hubungan industrial melalui Kesepakatan Kerja Bersama (KKB) di industri smelter nikel guna mencegah diskriminasi dan ketimpangan perlakuan terhadap pekerja.

Pernyataan tersebut disampaikan Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam kegiatan peluncuran dan diskusi publik kajian berjudul "Studi Dampak Industri Nikel terhadap Asasi Manusia" di Jakarta.

Ia menyoroti masih adanya ketimpangan upah dan fasilitas antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing di kawasan industri nikel.

"Harus ada pengupahan yang adil. Adil bagi siapa pun yang bekerja di smelter, baik pekerja lokal maupun tenaga kerja asing. Hak-hak normatif, seperti upah dan tunjangan, harus sama. Termasuk fasilitas pekerja, seperti kesehatan, perumahan, mes, dan lainnya," ungkapnya.

Ketimpangan dan Peran KKB

Uli menegaskan bahwa Kesepakatan Kerja Bersama merupakan instrumen penting untuk menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan secara adil dan transparan.

"Perlu didorong pembentukan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB), karena itu menjadi sarana bagi perusahaan dan pekerja untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.

Komnas HAM menilai penguatan KKB dapat menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi konflik hubungan industrial di kawasan industri nikel yang terus berkembang.

Pengawasan dan Keselamatan Kerja

Selain penguatan KKB, Komnas HAM juga menekankan pentingnya peningkatan pengawasan ketenagakerjaan agar implementasi kesepakatan berjalan sesuai ketentuan.

"Pengawasan ketenagakerjaan harus lebih sering dan lebih efektif, dengan kualitas yang lebih baik. Harus turun ke lapangan," katanya.

Ia juga menyoroti tingginya risiko kerja di industri smelter nikel yang membutuhkan perlindungan maksimal bagi pekerja.

"Smelter ini industri berisiko tinggi, bekerja di suhu sekitar 1.000 derajat Celsius. Itu mengancam jiwa," jelasnya.

Oleh karena itu, peningkatan standar keselamatan kerja termasuk penggunaan alat pelindung diri (APD) serta jaminan kesehatan pekerja harus menjadi prioritas.

Komnas HAM menilai penguatan KKB, peningkatan pengawasan ketenagakerjaan, dan standar keselamatan kerja merupakan langkah strategis agar investasi di sektor nikel tetap berjalan dengan menjunjung keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bank Dunia Pangkas Proyeksi Ekonomi 2026 RI, Kemenkeu Yakin Masih Sesuai Target
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
8 Wilayah di Sultra Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang
• 18 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Imigrasi Tangkap 3 WN Australia di Merauke, Salah Satunya Pilot
• 23 jam lalukompas.com
thumb
Percepat Implementasi Bahan Bakar Nabati untuk Ketahanan Energi Nasional
• 22 jam laludisway.id
thumb
Jual Lagi Saham CUAN, Prajogo Pangestu Raup Rp736 Miliar
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.