KPK Periksa PIHK Pusat dan Daerah, Kejar Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp600 Miliar

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dengan melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), baik di pusat maupun daerah.

"Sejumlah PIHK masih terus dilakukan pemanggilan dan beberapa kooperatif hadir memanggilan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik ," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.

Ia menyampaikan, penyidik saat ini memfokuskan pada upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp600 miliar.

BACA JUGA:Roadmap ASEAN Diluncurkan, Indonesia Perkuat Layanan PAUD Terpadu

BACA JUGA:Peringatan Dini BMKG! Hujan Lebat hingga Petir Ancam Wilayah Ini, Jumat 10 April 2026

"Pemeriksaan ini kita fokus terkait dengan Illegal gain atau keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para Biro Travel atau PIHK Yang bersumber dari penjualan atau pengisian kuota haji khusus Yang berasal dari kuota haji Kita masih fokus soal itu," katanya.

"Sehingga penyidik butuh melakukan pemeriksaan kepada setiap PIHK Yang mengelola kuota haji khusus tersebut," lanjutnya.

Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan dari setiap PIHK yang terlibat dalam pengelolaan kuota haji khusus tersebut.

Oleh karena itu, pemeriksaan dilakukan secara intensif guna mempercepat proses penyidikan.

"Harapannya berkas penyidikan bisa segera lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masuk ke persidangan," ujarnya.

BACA JUGA:TAUD Laporkan Teror Air Keras Andrie Yunus ke Bareskrim atas Upaya Pembunuhan Berencana

BACA JUGA:Wamensos Dorong Penguatan Kapasitas Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat

Sebelumnya, dalam penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan kuota haji ini. KPK menyebut Asrul Azis Taba dan Ismail Adham diduga memberikan uang kepada mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru ini, bersama mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz, alias Gus Alex yang sudah ditetapkan tersangka terlebeih dahulu.

Perlu diketahui, ditetapkanya Yaqut sebagai tersangka oleh KPK, bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pasca pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penguatan JKN Jadi Fokus, Bappenas dan BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi Sistem Jaminan Nasional
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Polda Riau-Polis Malaysia Perkuat Kolaborasi Tangani Narkotika hingga Terorisme
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polres Bengkalis tangkap pembakar lahan 35 hektare di kawasan hutan
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Kronologi Adik Bacok Kakak di Cakung Jakarta Timur, Pelaku Emosi Usai Ditegur Ngintip Adik Ipar Mandi
• 29 menit lalutvonenews.com
thumb
Jeruji Sel Tahanan Digergaji, 8 Tahanan di Bangka Kabur | SAPA SIANG
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.