Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyegel empat kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Keempat kapal itu diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.
"Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan," kata Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Dia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut Siswo, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.
"Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor," ungkapnya.
Dari total 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia dan Singapura. Siswo mengatakan dua kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.
"Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara," tegas Siswo.
Direktorat Jenderal Pajak saat ini tengah meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut. Siswo menerangkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran," ujarnya.
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi, menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.
"Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia," jelas dia.
(ygs/dhn)





