JAKARTA, KOMPAS.TV – Ahmad Khozinudin selaku kuasa hukum Roy Suryo, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijzah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), mengaku tidak memerlukan argumentasi Rismon Sianipar untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu.
Khozinudin menyampaikan hal itu untuk menjawab pertanyaan tentang tuduhan yang menyebut isu uang miliaran rupiah untuk membiayai kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sengaja diembuskan oleh pihaknya agar Rismon tak menjadi saksi mahkota di persidangan.
“Jadi saya pikir itu adalah argumentasi yang sangat naif, karena hari ini maupun sebelumnya, kami tidak membutuhkan sama sekali argumentasi seorang Rismon Sianipar untuk membuktikan ijazah Saudara Joko Widodo palsu,” ucapnya dalam dialog Kompas Petang Kompas TV, Kamis (9/4/2026).
“Apalagi pascagelar perkara khusus 15 Desember 2025, di mana kami tim penasihat hukum, juga tersangka, diberikan akses untuk melihat langsung ijazah Saudara Joko Widodo yang disita oleh Polda,” tambahnya.
Baca Juga: [FULL] Kuasa Hukum Roy Suryo Tegaskan Tak Pernah Terima Uang Rp5 M dari JK, Ini Respons Kubu Jokowi
Bahkan setelah melihat langsung, kata dia, pihaknya makin meyakini ijazah Jokowi memang bermasalah.
“Kenapa? Karena selama ini ijazah yang diteliti oleh Pak Roy dan kawan-kawan adalah ijazah yang sama yang disita oleh Polda,” tambahnya.
“Sebuah dokumen ijazah dengan foto seorang lelaki berkumis tipis dan berkacamata, yang itu kemudian kami yakini bukanlah foto Jokowi, dan itu menjadi dasar bahwa ijazah itu bermasalah.”
Khozinudin juga mengapresiasi langkah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) yang menyarankan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya.
“Karena berulang kali seluruh rakyat meminta itu dan sudah ada preseden dari Pak Asrul Sani, memberikan contoh teladan yang baik sebagai seorang negarawan, untuk mengakhiri polemik dengan menunjukkan ijazahnya,” lanjutnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- rismon sianipar
- ijazah jokowi
- roy suryo
- jokowi
- ahmad khozinudin
- kuasa hukum roy suryo





