Patgulipat Pengadaan Minyak Bikin Riza Chalid 2 Kali Jadi Tersangka Kejagung

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Nama pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC) kembali mencuat. Dia baru saja ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015. Ini merupakan status tersangka kedua yang diterima Riza Chalid.

Dirangkum detikcom, Jumat (10/4/2026), Riza Chalid terjerat dua kasus korupsi pengadaan minyak di Kejagung. Pada kasus pertama, ia ditetapkan tersangka dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, Riza berperan sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Dalam jumpa pers pada 10 Juli 2025, Kejagung menyebut Riza diduga melakukan intervensi dalam kebijakan tata kelola minyak di PT Pertamina.

Baca juga: Kejagung Sebut Kasus Korupsi Petral Sempat Pengaruhi Harga BBM

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI saat itu, Abdul Qohar, mengungkapkan Riza Chalid bersama tiga tersangka menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina.

Kesepakatannya yaitu memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Kamis (10/7/2025).

Kasus ini merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Angka itu terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Jika ditotal, ada 18 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Hakim: Rubicon Hasil Suap di Kasus Eks Dirut Inhutani V Dirampas untuk Negara

Buron Sejak Agustus 2025

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan Riza Chalid misterius. Dia tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejagung. Pun saat rumahnya digeledah, Riza tidak tampak menunjukkan batang hidungnya.

Kejagung lalu resmi memasukkan Riza ke dalam daftar pencarian orang atau DPO pada Agustus 2025. Spekulasi pun sempat bermunculan mengenai kabar Riza yang telah menetap di Malaysia. Berdasarkan data perlintasan, Riza diketahui telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025.




(ygs/whn)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Update Ketahanan Pangan, BULOG: Stok Beras Nasional 4,6 Juto Ton, Aman Hadapi Ancaman El Nino
• 12 jam laludisway.id
thumb
Apakah AI Chatbot Punya Kepribadian?
• 37 menit lalubeautynesia.id
thumb
Dubes Arab Saudi Temui Megawati, Minta Aktif Berperan soal Dinamika Timur Tengah
• 9 jam laluviva.co.id
thumb
Kendaraan Listrik: Solusi Masa Depan atau Masalah Baru?
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
SMA Islam Athirah Bukit Baruga Gelar Program Super Intensive Persiapan UTBK 2026
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.